REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Puluhan bangunan liar yang berdiri di dekat Pasar Induk Cibitung menuju underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi, dibongkar tim gabungan terdiri Satpol PP, Polres Metro, dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan aduan masyarakat melalui forum RW Kelurahan Wanasari.
Tujuan penertiban agar mengembalikan fungsi Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitungitu, seperti semula terlihat rapi dan bersih. "Penataan Jalan Raya Bosih dari parkir liar dan bangunan liar ini untuk mengatasi kemacetan dengan mengembalikan fungsi jalan sekaligus antisipasi banjir lewat pembangunan drainase nantinya," kata Dodo saat ditemui di lokasi, Kamis (31/3/2022).
Dodo menjelaskan, wilayah Kelurahan Wanasari saat ini sedang digencarkan penataan ruang secara besar-besaran. Hal itu ditandai selesainya proyek pembangunan underpass Cibitung serta revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
"Kegiatan ini beriringan dengan pembangunan Pasar Induk Cibitung jadi kami berharap penertiban ini membuat kawasan menjadi lebih bersih. Kami juga berharap agar Pasar Induk Cibitung bisa segera selesai dibangun sehingga PKL yang menempati bangunan liar bisa menempati lahan di dalam, sehingga Jalan Bosih Raya steril," ucapnya.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, penertiban melibatkan sebanyak 450 personel gabungan serta satu unit alat berat. "Ada 450 personel termasuk gabungan TNI dan Polri. Ada pengamanan jalur, evakuasi barang dari Dinas Lingkungan Hidup juga dan Dinas Perhubungan," katanya.
Ganda menyebutkan, ada 64 bangunan liar ditambah sejumlah lapak parkir liar dirobohkan pada kegiatan penertiban kali ini. Petugas juga sempat melakukan pemblokiran jalan di dua titik yakni pertigaan Jalan Raya Pantura menuju Jalan Bosih Raya serta area underpass Cibitung menuju Jalan Bosih Raya.
Sebanyak satu unit alat berat dikerahkan petugas untuk membongkar bangunan liar yang mayoritas digunakan untuk tempat berjualan itu. Beberapa pemilik bangunan terlihat masih bertahan di lokasi namun tidak bisa berbuat banyak. "Penertiban berlangsung secara kondusif tanpa ada penolakan dari para pemilik bangunan liar. Ini merupakan upaya kami menjalankan amanah selaku penegak peraturan daerah," kata Ganda.