Kamis 31 Mar 2022 05:22 WIB

Keturunan PKI Boleh Daftar Seleksi Prajurit TNI

Jenderal Andika mengingatkan pada masa kepemimpinannya keturunan PKI boleh daftar TNI

Rep: Flori sidebang/ Red: Gita Amanda
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan dimasa kepemimpinannya anak keturunan PKI boleh mendaftar sebagai anggota TNI.
Foto: Prayogi/Republika
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan dimasa kepemimpinannya anak keturunan PKI boleh mendaftar sebagai anggota TNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah beberapa hal dalam rangkaian proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Salah satunya adalah Andika memutuskan agar keturunan yang merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965 dapat ikut mendaftar seleksi.

Hal itu Andika sampaikan saat menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022. Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu beragendakan mendengarkan paparan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.

Baca Juga

Kegiatan rapat yang diunggah pada kanal Youtube pribadi Andika tersebut awalnya membahas pemaparan tes mental ideologi. Andika bertanya, apakah jika anak keturunan PKI yang mendaftar seleksi penerimaan prajurit TNI akan langsung dinyatakan gagal?

"Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika kepada salah satu panitia, dikutip dari laman Youtubenya.

Panitia berpangkat Kolonel itu pun menjawab, dasar hukum yang digunakan merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 25 Tahun 1966. Andika pun meminta sang Kolonel untuk menyebutkan isi larangan dari TAP MPRS tersebut.

"Siap, yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis Tahun '65," ucap Kolonel itu.

Namun, Andika tidak yakin dengan jawaban tersebut. Ia kemudian meminta anak buahnya itu membuka internet untuk mencari dan membacara secara lengkap isi TAP Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan (PKI) ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" lanjut mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.

"Siap, tidak ada," jawab sang Kolonel.

Andika pun menekankan bahwa dirinya patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dia mengingatkan seluruh anak buahnya agar harus memiliki dasar hukum yang kuat jika membuat suatu larangan. Ia juga menyampaikan, selama masa kepemimpinannya, anak keturunan PKI dibolehkan untuk mendaftar seleksi penerimaan prajurit TNI.

"Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," jelas Andika.

Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang mendaftar seleksi penerimaan prajurit TNI), tidak. Karena apa? Karena saya menggunakan dasar hukum. Oke," imbuhnya.

Selain itu, Andika juga memutuskan beberapa hal perubahan dalam rangkaian proses seleksi penerimaan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Diantaranya seperti dalam tes kesamaptaan jasmani, nantinya tidak ada lagi renang dalam tes ketangkasan.

Kemudian, dalam bidang akademik, pengambilan nilai calon peserta seleksi berdasarkan transkrip nilai pendidikan terakhir. "Menurut saya, akademik ini, tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK, terus transkrip (nilai) ya. Karena bagi saya yang lebih penting ya itu tadi, ijazahnya saja. Ijazah SMA itulah akademik mereka, nggak usah lagi ada tes akademik," ujarnya.

Andika menambahkan, sejumlah perubahan dalam tahapan mekanisme seleksi penerimaan calon prajurit TNI ini merupakan bentuk penyederhanaan, efisiensi dan adil. Sebab, ia menilai, menjadi prajurit TNI adalah hak putra-putri daerah seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement