REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Dian Fath Risalah
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan berdasarkan data Januari 2021-Maret 2022, diketahui hampir seluruh daerah terdapat dosis vaksin kedaluwarsa. Paling banyak dosis vaksin kedaluwarsa ada di Jawa Tengah.
"Itu paling banyak vaksin yang expired ini dari jenis AztraZeneca yang paling banyak. Kemudian dari jumlah total itu yang paling banyak expired itu ada di Jawa Tengah ada 1,1 juta lebih," kata Maxi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, jumlah vaksin yang kedaluwarsa di Jawa Timur berjumlah 894 ribu dosis. Disusul Jawa Barat dengan 743 ribu dosis.
"Jadi hampir semua provinsi ada vaksin yang expired dan yang paling banyak itu AztraZeneca," ujarnya.
Selain itu, Maxi juga mengungkapkan sejumlah dosis vaksin akan kedaluwarsa pada 31 Maret 2022 besok. Berdasarkan data Maret 2022, jumlah vaksin yang akan kedaluwarsa besok paling banyak di Bali sebanyak 191.540 dosis.
Sementara di NTT ada 132.000 dosis, disusul Lampung 107.190 dosis, DKI Jakarta 104.238 dosis dan Jambi 87.032 dosis
"Kemungkinan vaksin ini sebagian besar ED (expired) karena tinggal dua hari," tuturnya.
Maxi menambahkan, jenis vaksin yang paling kedaluwarsa periode Maret ini adalah AstraZeneca dan sebagiannya vaksin jenis Sinovac.
"Namun Sinovac kini kemungkinan akan habis karena ini untuk anak-anak dan mudah dicari sasarannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan, batas kedaluwarsa dihitung sejak tanggal produksi. Dalam kondisi pandemi, kata Penny, masa simpan untuk vaksin Covid-19 yang memperoleh izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) masih relatif singkat karena data hasil uji stabilitas pada saat pengajuan EUA baru tersedia untuk jangka waktu yang terbatas.
"Namun demikian, uji stabilitas vaksin Covid-19 tersebut masih terus dilanjutkan sesuai dengan protokol uji stabilitas untuk mendapatkan data stabilitas pada waktu yang lebih panjang," katanya.
BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas. Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin baru dan memiliki data uji stabilitas berdurasi tiga bulan dan diberikan persetujuan masa kedaluwarsa enam bulan pada saat pemberian EUA.
"Jika terdapat data baru, BPOM dapat melakukan perpanjangan batas kedaluwarsa sesuai dengan data yang diberikan oleh industri farmasi pemegang EUA," katanya.
Penny menambahkan, BPOM melakukan evaluasi terhadap data uji stabilitas terbaru untuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui perpanjangan batas kedaluwarsanya, sehingga dapat dipastikan produk vaksin tersebut masih memenuhi persyaratan mutu saat digunakan oleh masyarakat. Selain BPOM di Indonesia, upaya serupa juga dilakukan otoritas terkait di negara lain.