REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar keluhan dari jajaran kepala desa terkait pembayaran gaji yang terlambat hingga beberapa bulan. Menanggapi keluhan tersebut, Presiden pun menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengubah sistem pembayaran gaji kepala desa menjadi setiap bulan.
“Pak Mendagri, ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya nggak, saya terus terang nggak tahu masa gaji diberikan tiga bulan sekali. Saya nggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan,” kata Jokowi saat pembukaan silaturahmi nasional APDESI tahun 2022 di Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Sebelumnya, Ketua Umum DPP APDESI Surta Wijaya menyampaikan berbagai aspirasinya kepada Presiden Jokowi, salah satunya mengenai pembayaran honor kepala desa. Ia mengatakan, pembayaran gaji kepala desa sering kali terlambat hingga tiga bulan lamanya.
“Cuma tadi harapan kita bapak Presiden, gaji kita itu waduh. Gaji kita itu harapannya sih setiap bulan dikeluarkan, honor pegawai negeri setiap bulan dikeluarkan. Kita 3 bulan belum keluar. Masa sih orang meninggal nungguin gajian 3 bulan, kita datang? Betul? Masa sih orang lahir nungguin gajian kita 3 bulan, datang,” kata dia.