Selasa 29 Mar 2022 18:23 WIB

Frasa 'Madrasah' Hilang di RUU Sisdiknas, Dede Yusuf: Kami Sudah Tegur

Dede Yusuf mengaku sudah menegur terkait hilangnya 'madrasah' di RUU Sisdiknas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota MPR Fraksi Demokrat Dede Macan Yusuf Effendi mengaku sudah menegur terkait hilangnya 'madrasah' di RUU Sisdiknas.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Anggota MPR Fraksi Demokrat Dede Macan Yusuf Effendi mengaku sudah menegur terkait hilangnya 'madrasah' di RUU Sisdiknas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti  soal polemik hilangnya frasa 'madrasah' dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dede mengatakan DPR telah memberikan teguran kepada pemerintah terkait itu.

"Kami sudah memberikan teguran  kepada pemerintah, beberapa kali kami RDP ya dengan dirjen, termasuk statement di media, karena khusus dengan menteri pendidikan belum (menegur) terkait hal ini," kata Dede dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga

Dede mengatakan, Indonesia adalah negara di mana masyarakat bisa menyelenggarakan pendidikan seperti MTS, MA, dan lain-lain. Ia meminta agar frasa 'madrasah' dimasukan ke dalam butuh tubuh.

"Tolong itu dimasukan ke dalam batang tubuh, bukan di dalam penjelasan. Kenapa karena alasan pemerintah dimasukan penjelasan siapa tahu berubah namanya," ujarnya.

Lebih lanjut, Politikus Partai Demokrat itu mengatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk umat muslim. Bahkan lembaga-lembaga pendidikan tersebut sudah ada sejak sebelum ada Indonesia.

"Saya dengar per hari ini sudah dikembalikan ke batang tubuh, bukan di penjelasan," ucapnya.

Namun demikian dirinya mengaku belum menerima draf RUU Sisdiknas yang memunculkan polemik tersebut. Menurutnya draf yang kini beredar bukanlah draf resmi.

"Mungkin yang beredar saat itu adalah yang kalau kami aktakan ini adalah draf yang masih uji coba. Karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi. Kecuali kalau sudah masuk ke kita atau sudah ada di baleg berarti itu sudah resmi yang akan kita perdebatkan," jelasnya.

"Artinya sekali lagi, komisi X menganggap ini baru semacam test the water dan ketika mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik. Nah uji publiknya seperti apa, kami belum tahu. Karena kami belum mendapat apapun," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement