Selasa 29 Mar 2022 18:15 WIB

Kejakgung Tetapkan Eks Dirut Taspen Life Tersangka Korupsi

kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Salemba.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Mantan direktur utama PT Taspen Life, Maryoso Sumaryono digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwa Taspen di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Mantan direktur utama PT Taspen Life, Maryoso Sumaryono digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwa Taspen di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, Selasa (29/3/2022). Keduanya adalah Maryoso Sumaryono selaku mantan direktur utama (Dirut) PT Taspen Life dan Hasti Sriwahyuni selaku direktur PT Sekar Wijaya Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan. “Langsung ditahan. Satu tersangka dari Taspen, MS, satu tersangka pihak swasta HS,” kata Supardi kepada Republika.co.id lewat pesan singkatnya, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga

Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak penetapan tersangka. Penahanan terhadapa kedua tersangka untuk memudahkan proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka MS dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Khusus terhadap tersangka HS, penyidik menebalkan sangkaa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 UU TPPU 8/2010.

Dari hasil penyidikan sementara, kronoligis tindak pidana korupsi yang dialami PT Taspen, terjadi pada 2017-2020. Berawal dari 17 Oktober 2017, ketika PT Taspen melakukan penempatan investasi senilai Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management (EAM).

Perusahaan tersebut selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). “Dari penyidikan sementara ini diketahui, MTN PT PRM tidak mendapat peringkat, atau investment grade,” kata Ketut saat konfrensi pers via zoom dari Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (29/3).

Ketut melanjutkan, dana pencairan MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN. “Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Grup Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM yang mengakibatkan gagal bayar,” kata Ketut.

Selanjutnya, adanya aset jaminan berupa tanah dan jaminan tambahan MTN PT PRM pun dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti (NAW) dan PT Bumi Mahkota Jaya (BMJ).

Penjualan aset jaminan dan jaminan tambahan tersebut pun dikatakan dijual lewat skeman investasi.

“Dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan (NAW dan BMJ),” kata Ketut. “Atas perbuatan tersebut diduga telah merugikan negara Rp 161,629 miliar."

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement