Selasa 29 Mar 2022 13:17 WIB

DPR Desak KLHK Kumpulkan Data Terkait Kebun Sawit Ilegal

Komisi IV DPR mendesak KLHK untuk mengumpulkan data terkait kebun sawit ilegal.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Kebun kelapa sawit ilegal. Komisi IV DPR mendesak KLHK untuk mengumpulkan data terkait kebun sawit ilegal di Kalteng dan Riau.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Kebun kelapa sawit ilegal. Komisi IV DPR mendesak KLHK untuk mengumpulkan data terkait kebun sawit ilegal di Kalteng dan Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengumpulkan data lengkap terkait kebun kelapa sawit ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Riau dalam empat bulan ke depan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyanggupi.

Permintaan itu mencuat usai sejumlah anggota Komisi IV mengungkap keberadaan kebun kelapa sawit ilegal dengan luasan masif di Kalteng dan Riau, saat rapat kerja Komisi IV dengan KLHK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3). Kebun sawit itu ilegal karena berada dalam kawasan hutan.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengatakan, luas kebun sawit ilegal di Provinsi Riau mencapai 1,8 juta hektare. Bahkan, Dedi mengaku telah menyegel sejumlah kebun ilegal itu bersama Gubernur Riau saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Sudin menyatakan, kebun sawit ilegal juga banyak terdapat di Kalteng. Namun, KLHK tak memiliki data lengkap terkait kebun ilegal tersebut, mulai dari luasan, pemiliknya, dan hingga detail lokasinya. KLHK hanya punya data citra satelit.

"Saya mau KLHK sediakan data (kebun ilegal) yang valid. Bukan hanya asal data," kata Sudin.

Karena itu, Komisi IV sepakat meminta KLHK melakukan inventarisasi data kebun, tambang, dan penggunaan lainnya yang bersifat ilegal di Kalteng dan Riau. Inventarisasi itu meliputi luasannya, poligonnya, lokasi detailnya, dan nama perusahaan/pengelola/pemiliknya.

Komisi IV meminta KLHK menyerahkan data hasil inventarisasi usaha ilegal dalam kawasan hutan di Kalteng pada 31 Mei 2022. Sedangkan penyerahan data aktivitas ilegal di Riau diberikan tenggat waktu hingga 31 Juli 2022.

Menteri Siti Nurbaya menyanggupi permintaan tersebut. Siti mengatakan, proses inventarisasi akan mengacu pada data citra satelit. Setelah itu, tim lapangan KLHK akan mengecek langsung ke setiap lokasi dan mengumpulkan data lengkap.

Untuk itu, Siti akan membuat banyak satuan tugas (satgas) lapangan KLHK untuk mengecek kebun sawit maupun pertambangan ilegal. "Saya sudah minta Pak Sekjen (KLHK) untuk siapkan Keputusan Menteri untuk (proses) inventarisasi Kalteng dan Riau," ujarnya.

Siti bilang, inventarisasi data detail terkait kebun sawit maupun tambang ilegal di Kalteng dan Riau ini akan menjadi percobaan. Selanjutnya, hal serupa akan dilakukan di provinsi lain.

"Kita akan ambil contoh di Kalteng dan Riau. Tadi diproyeksikan di Kalteng ada sekian ratus ribu hektare (kebun sawit ilegal). Sedangkan di Riau ada satu koma sekian juta hektare," ujar Siti.

Terkait asal muasal keberadaan kebun sawit ilegal tersebut, Siti menyebut hal itu berkaitan dengan persoalan tata ruang, pelepasan kawasan hutan, dan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi sebelum dirinya menjabat.

"Kita tahu bahwa itu persoalan yang sudah puluhan tahun atau belasan tahun," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement