REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perkara penyebaran informasi berita bohong (hoax) dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara daring. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Dodi Gazali Emil mengatakan, Bahar Smith mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
"Bahar Smith ikut sidang dari rutan tahti (tahanan dan barang bukti) Polda Jawa Barat, di sana beliau didampingi oleh kuasa hukumnya juga," kata Dodi di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Selasa (29/3/2022). Adapun sidang perkara hoax yang menjerat penceramah itu dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.
Petugas dari PN Bandung pun telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk menunjang sidang daring yang digelar di ruang 1 dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun sejak sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan orang dari pendukung Bahar Smith tampak sudah ada di depan PN Bandung.
Sejumlah aparat kepolisian pun melakukan penjagaan mulai dari luar ruangan hingga di dalam ruangan. Sidang tersebut digelar secara daring karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi Covid-19.
Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.