Senin 28 Mar 2022 18:53 WIB

Soal Pemecatan Terawan dari IDI, Rico Sia: Sebaiknya Diberi Ruang, Kemampuannya Dibutuhkan

Sebagai dokter, dinilai Terawan telah membuktikan keahliannya di bidang medis.

Anggota komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia. Rico berharap ada ruang bagi Terawan untuk menjalankan keahliannya di bidang medis.
Foto: Dok. Pri
Anggota komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia. Rico berharap ada ruang bagi Terawan untuk menjalankan keahliannya di bidang medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia berharap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera memberikan penjelasan terkait pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Kami membutuhkan penjelasan resmi dari IDI, ini penting, agar masyarakat dapat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya sehingga tidak muncul berbagai prasangka dan spekulasi liar yang justru dapat memperkeruh keadaan," kata Rico Sia di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Pernyataan Rico ini terkait sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar IDI di Banda Aceh yang  merekomendasikan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI secara permanen. Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman, membenarkan pemecatan Terawan.

Menurut Rico, Terawan Agus Putranto adalah aset bangsa Indonesia yang sepatutnya dirawat oleh seluruh elemen bangsa. Sebagai seorang dokter, tambah Rico, Terawan telah membuktikan keahliannya di bidang medis.

"Sudah banyak pasien yang dia sembuhkan. Jumlahnya mungkin ribuan. Dengan kemampuan sedemikian itu, sudah selayaknya orang seperti Terawan justru harus diberi ruang, bukan dibuang," kata Rico.

Legislator NasDem dari Dapil Papua Barat itu menerangkan, bila pemecatan terhadap Terawan benar-benar terjadi dan berlaku permanen, maka itu layak dikritisi. Ini dikarenakan, kata Rico, Terawan sudah tidak bisa membuka praktik sebagai dokter.

"Itu artinya sama dengan 'membunuh' pelan-pelan Terawan, karena sudah mematikan sumber kehidupannya. Bahkan bisa jadi juga menghabisi keluarganya, anak-istrinya," kata Rico.

Rico juga mengingatkan, Terawan adalah makhluk ciptakan Tuhan yang diberi kelebihan untuk bisa menolong bagi sesama umat manusia. 

Dikutip dari Antara, IDI menyatakan, pemecatan mantan Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif, dan masih ada proses yang harus dijalani.

Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 menyatakan, pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Proses ini akan berjalan sampai jangka waktu 28 hari kerja. 

Baca juga : Pemecatan Dokter Terawan Diduga Akibat 'Rebutan Lahan'?

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement