REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang pria berinisial ZP (28 tahun) ditangkap Polres Bogor lantaran menggunakan pelat kendaraan dinas kepolisian palsu, serta berpura-pura menjadi polisi. ZP menggunakan pelat nomor polisi palsu ketika melintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor dan melawan arah.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan ZP ditangkap pada Sabtu (26/3/2022) ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bogor tengah melakukan kegiatan pengaturan penjagaan di wilayah jalur Puncak. Tepatnya di sekitar Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Ada tiga kendaraan yang beriringan dengan menggunakan plat nomor dinas kendaraan kepolisian. Karena mencurigakan, yang bersangkutan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada,” kata Iman kepada awak media, Senin (28/3/2022).
Karena gerak geriknya mencurigakan, polisi yang ada di lokasi melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap rombongan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Iman mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata semua identitas yang dimiliki tersangka palsu baik dari ID card maupun tanda pengenal. Berawal dari situ, kata Iman, polisi menetapkan ZP sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen.
“Motifnya supaya mereka lancar (di perjalanan) saja. Hanya itu. Supaya mendahului lajur orang jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil keterangan beberapa waktu yang lalu, Iman mengungkapkan, tersangka juga pernah diberlakukan pemberhentian oleh anggota Satuan Lalu Lintas. Sebelumnya, tersangka mengaku sebagai anggota Densus 88.
Dengan adanya kejadian ini, menurut Iman telah mencoreng nama baik Polri. Sebab, masyarakat diperikirakan tidak mengetahui jika tersangka merupakan polisi gadungan.
“Beberapa waktu lalu juga ada kejadian kemacetan yang mengakibatkan banyaknya kendaraan yang mengambil lajur yang berlawanan. Ternyata setelah kami lakukan pengecekan ternyata mereka bukan anggota Polri,” ujar Iman.
Akibat perbuatannya, ZP yang merupakan seorang mahasiswa disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.