REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng memulai terapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya. Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto bersama forkopimda setempat di Palangka Raya, yang menyaksikan secara langsung peluncuran ETLE tersebut dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara virtual di aula Dharma Mapolda setempat di Palangka Raya, Sabtu (26/3/2022).
"Inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, khususnya bidang pelayanan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalteng," katanya.
Dia menuturkan, dengan diluncurkannya ETLE tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di provinsi yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa itu."Kami berharap proses penegakan hukum melalui ETLE ini dapat berjalan dengan maksimal, sehingga pengguna jalan bisa lebih patuh dan angka pelanggaran bisa turun," ungkapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana menambahkan, bahwa penerapan mekanisme kerja dari ETLE tersebut adalah, perangkat secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke petugas operator.Kemudian, dari hasil pelanggaran tersebut petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
"Di Palangka Raya ETLE terpasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut Km 1, tepatnya di depan Gereja Katedral dan mulai hari ini dioperasionalkan," paparnya.
Dengan penerapan ETLE di Palangka Raya, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, juga berfungsi mendorong masyarakat agar taat dan tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan saat berlalu lintas.