REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat keputusan pemecatan kepada mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Keputusan pemecatan tersebut karena alasan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat dan menunjukkan tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan.
Pemecatan dr Terawan tersebut berdasarkan surat resmi MKEK Pusat IDI tertanggal 8 Februari 2022 lalu. Dari surat tersebut terdapat tiga alasan pemecatan dr. Terawan, di antaranya melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical musconduct) dan tidak ada itikad baik.
Berikut isi surat tersebut:
"Bersama ini kami sampaikan hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI tanggal 8 Februari 2022 yang turut mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama dengan MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada tanggal 29-30 januari 2022 pada sesi tentang dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad, sebagai berikut:
1. Bahwa MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02 tertanggal 12 Februari 2018 tehadap Dr Terawan Agus Putranto, Sp. Rad.
2. Bahwa Hasil Muktamar IDI XXX Tahun 2018 menyatakan Khusus menyangkut kasus Dr Terawan Agus Putranto, Sp. Rad agar Muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa Dr Terawan Agus Putranto. Sp Rad telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical musconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur Sp Rad maka Muktamar memerintahkan pengurus besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI."
3. Bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik Dr Terawan Agus Putranto memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota ID: 3. Bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Dr Terawan Agus Putranto sepanjang Tahun 2018-2022 yaitu:
a. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februan 2018 hingga hari ini.
b. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
c. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiolog Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
d. Menerbitkan Surat Edaran nomor 163 I AU / Sekr PDSRKI / XII 12021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh kelua cabang dan anggota PDSRKI di Seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
e. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI cabang Jakarta Pusat ke IDI cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia."
Baca juga : Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Berstatus Permanen