REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah wajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik pada Idul Fitri 1443 H/2022 M mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menilai aturan tersebut kurang relevan.
"Status pandemi saat ini relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen. Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi. Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).
Netty memaparkan, Pemerintah memasang target vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720. Hingga Kamis (24/3), vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81 persen. Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06 persen. Sedangkan tingkat vaksinasi ketiga baru 8,72 persen dari target vaksinasi Covid-19.
Menurut Netty, kebijakan tersebut akan membuat orang kota yang akan mudik mencari vaksin ketiga. "Lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah. Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali," ujarnya.
Netty mengatakan status pandemi yang relatif terkendali, tampak dari dilonggarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah. Ia mencontohkan, tidak adanya lagi PCR dan rapid test antigen sebagai syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap.
"Anak-anak di bawah enam tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen. WNA dan pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mengatakan sejumlah agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah. Sehingga menurutnya aneh dan kurang relevan kalau tiba-tiba pemerintah ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik.
"Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron," katanya.
Ia meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi. Menurutnya vaksin booster sifatnya tidak wajib, melainkan sebagai pilihan sebagaimana pernyataan dari Kemenkes.
"Jadi aturan mudik cukup vaksin lengkap dan tetap menjaga prokes saja," tegasnya.