Jumat 25 Mar 2022 22:40 WIB

Kudus Peroleh Alokasi Program Asuransi Tanaman Padi 3.550 Hektare

Pemkab Kudus masih melakukan sosialisasi pentingnya AUTP kepada petani.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pengojek mengangkut karung berisi gabah di area persawahan (ilustrasi). Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan alokasi program asuransi tanaman padi seluas 3.550 hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Foto: Antara/Arnas Padda
Pengojek mengangkut karung berisi gabah di area persawahan (ilustrasi). Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan alokasi program asuransi tanaman padi seluas 3.550 hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan alokasi program asuransi tanaman padi seluas 3.550 hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan jaminan atas lahan garapan petani ketika dilanda banjir atau serangan hama.

"Dari alokasi program AUTP seluas 3.550 hektare tersebut, meliputi program bantuan Pemerintah Pusat untuk lahan seluas 3.150 hektare dan dari Pemerintah Provinsi Jateng untuk lahan seluas 400 hektare," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Dewi Masitoh di Kudus, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga

Untuk saat ini, kata Dewi, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para petani di Kabupaten Kudus tentang pentingnya mengikuti program AUTP. Bagi petani yang berminat, maka akan didata untuk diikutkan program tersebut.

Ketika terdaftar pada program AUTP, maka ketika lahan garapan petani mengalami puso akibat banjir atau serangan hama tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan ganti untung atas biaya sudah dikeluarkan. Untuk itu, kata dia, lahan sawah yang sudah ditanami padi dan berada di daerah rawan bencana alam, seperti banjir atau serangan hama bisa didaftarkan untuk mendapatkan bantuan premi asuransi dari pemerintah.

Khusus program AUTP yang biaya preminya ditanggung pemerintah provinsi, kata dia, petani tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali, sedangkan dari Pemerintah Pusat petani masih harus membayar premi sebesar Rp 36.000 karena pemerintah hanya mensubsidi 80 persen. "Premi yang ditanggung petani masih lebih murah dibandingkan dari nilai premi normal sebesar Rp 180.000 per hektare per musim tanam," ujar Dewi.

Sementara klaim asuransi yang dibayarkan kepada petani yang tanaman padinya mengalami kerusakan akibat serangan hama atau banjir bisa mencapai Rp 6 juta per hektare sesuai tingkat kerusakannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement