REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Diah Natalisa mendorong setiap daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Keberadaan pusat pelayanan terpadu itu guna memberikan kemudahan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
"Kemenpan RB sudah menginisiasi dengan membuat regulasiagar masing-masing daerah segera memiliki MPP. Dengan MPP diharapkan mampu menyederhanakan persyaratan, prosedur, dan sistem dalam pelayanan publik," kata dia saat meninjau lokasi rencana pembangunan MPP di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (25/3/2022).
Menurut dia, dengan adanya MPP akan memudahkan seluruh pelayanan yang tidak hanya fokus pada peningkatan investasi dan administrasi kependudukan saja. Diharapkan setiap pemda segera mewujudkan MPP guna mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, Pemkab Ngawi akan segera memiliki MPP. Hal itu mengacu pada Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP. "Keberadaan MPP akan mengintegrasi seluruh layanan masyarakat mulai tingkat daerah, provinsi, hingga pusat. Dengan MPP, nantinya tersedia semua layanan dalam satu tempat, mulai pelayanan hukum, perpajakan, investasi, hingga adminduk," katanya.
Sesuai rencana, MPP Ngawi akan dibangun di bekas bangunan plasa yang berada di Jalan Ngawi-Solo. Nantinya akan tersedia berbagai layanan Pemkab Ngawi. Seperti DPMPTSP menyediakan pelayanan perizinan berusaha dan klinik OSS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan pelayanan kartu keluarga (KK), KTP elektronik, dan sebagainya. Terdapat pula layanan Kantor Imigrasi Madiun, Bank Jatim, Samsat Kabupaten Ngawi, dan lainnya.