Jumat 25 Mar 2022 21:23 WIB

Polisi Ungkap Hasil Visum Pria yang Tewas Terkunci dalam Mobil di Jakut

Tidak ditemukan luka lain di tubuh korban selain sayatan di lehernya.

Mayat (ilustrasi)
Foto: www.pollsb.com
Mayat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Kelapa Gading mengungkap hasil visum Rumah Sakit dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) pria berinisial EZW (32 tahun) yang ditemukan tewas terkunci di mobil di lantai parkir P5 Apartemen Grand Emerald, Jakarta Utara pada Rabu (23/3/2022), malam. Hasilnya, tidak ditemukan luka lain di tubuh korban selain sayatan di lehernya.

"Berdasarkan dari hasil visum et repertum yang kami terima dari RSCM, korban tidak memiliki luka lain, selain luka berupa sayatan kurang lebih 3-5 sentimeter yang ada di leher bagian tengah," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kompol Rio Mikael L Tobingdi Jakarta Utara, Jumat (25/3/2022). 

Baca Juga

Rio menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyelidik Polsek Kelapa Gading, belum ada indikasi korban dibunuh oleh seseorang ataupun ada jejak orang lain yang terlibat dalam meninggalnya korban. Kendati demikian, polisi akan terus menyidik untuk menemukan fakta baru yang mungkin akan muncul di kemudian hari.

"Tetap kami akan laksanakan penyidikan lebih lanjut lagi," kata Rio.

Rio juga mengungkapkan, penyelidik sudah memeriksa saksi baru pada Jumat, yakni salah satunya rekan kerja korban. Namun, penyelidik belum menemukan keterangan saksi yang mengarah pada motif pembunuhan.

Menurut rekannya, korban sempat beberapa kali mengutarakan keinginan mengundurkan diri dari perusahaan swasta tempatnya bekerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban EZW sudah bekerja cukup lama pada perusahaannya.

Sebelumnya, korban berdinas di daerah Bali dan sekitar empat bulan dipindah ke Jakarta dan sudah menjabat setingkat manajer. "Kami menemukan fakta-fakta bahwa korban merasa tidak nyaman di lingkungan kerjanya sehingga beberapa kali merencanakan untuk mengundurkan diri," kata Rio.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (24/3), penyelidik menemukan berkas yang disimpan korban dalam amplop warna coklat berisi nomor identifikasi pribadi (Personal Identification Number/PIN) untuk mengakses rekening korban di ATM serta nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses rekening korban pada aplikasi mobile banking.

Amplop warna coklat itu memiliki alamat yang ditujukan kepada istri korban. Namun pengirimnya hendak mengirimkan dokumen tersebut dari alamat orang tua istri korban di Malang.

Berkas ini diduga hendak dikirim oleh korban, namun tidak jadi dikirimkan. Polisi menemukan ada di dalam tas milik korban pada saat melakukan pemeriksaan kepada istrinya. "Bersama istrinya, kami buka berkas yang berisi PIN ATM dan juga username dan password dari internet banking milik korban," kata Rio.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement