Kamis 24 Mar 2022 21:42 WIB

Viral Video Penganiayaan di Garut, Polisi Tangkap Pelaku

Video ketika pelaku menganiaya korban sempat beredar di media sosial Tiktok.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Aparat kepolisian menangkap tiga orang pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, yang videonya sempat beredar di media sosial Tiktok.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ilustrasi. Aparat kepolisian menangkap tiga orang pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, yang videonya sempat beredar di media sosial Tiktok.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian menangkap tiga orang pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, yang videonya sempat beredar di media sosial Tiktok. Tiga orang pelaku tersebut saat ini ditahan di Polsek Samarang, Polres Garut. 

Kapolsek Samarang, Polres Garut, Kompol Jajang, mengatakan, tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial YM, BC, dan AM, diduga telah tindak pidana pengeroyokan disertai dengan pengrusakan rumah. Korban dalam kasus itu berisisial SN dan RA. 

Baca Juga

"Kami telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih lakukan penyidikan," kata dia, Kamis (24/3/2022).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, ketiga pelaku mendatangi rumah korban di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Selasa (22/3/2022), sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga pelaku itu kemudian menggedor-gedor dan merusak kaca jendela rumah korban.

 

Menurut Kapolsek, salah satu korban langsung melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian. Tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap tiga orang pelaku. 

"Motifnya masih kami dalami. Sementara ada kaitan antara pelaku dan korban, bukan perampokan," kata Jajang. 

Ia menambahkan, tidak ada barang-barang milik korban yang hilang. Namun, sejumlah barang milik korban dan peralatan rumah tangga mengalami kerusakan.

Akibat kejadian itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 352 KUHP subsider Pasal 406 KUHP. Pelaku terancam dihukum penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksoni, mengatakan, aksi penganiayaan itu diduga karena masalah utang piutang. Menurut dia, ketiga pelaku mendatangi rumah korban lewat tengah malam untuk menagih utang.

"Pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Kasus itu sebelumnya ramai karena video ketika pelaku menganiaya korban sempat beredar di media sosial Tiktok. Dalam video itu, terekam detik-detik aksi para pelaku kejahatan yang diduga tengah membobol rumah.

Video tersebut diunggah di akun media sosial Instagram dan TikTok. Berdasarkan penelusuran di aplikasi TikTok, pengunggah video dengan akun @abit memberi keterangan video ‘Malem paling kelam seumur hidup, rumah dibantai 3 orang laki-laki’.

Di akun instagramnya @aaabiiit, korban bercerita bahwa video tersebut dimulai saat ia sedang tidur di dalam kamar. Lalu, terdengar suara gaduh di luar rumah.

Para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang itu dalam video terdengar membanting dan memukul benda yang ada di dalam rumah. Dalam videonya juga, korban nampak memperlihatkan reaksi ketakutan saat pelaku melakukan aksinya. 

Dalam videonya, korban juga sempat memperlihatkan luka lebam di bagian wajahnya dan ibunya. Dalam pengakuannya, ia bersama ibunya dianiaya dengan cara dicekik, kepalanya dibenturkan ke lemari, rambutnya dijambak, diseret, ditendang, bahkan diancam akan dibunuh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement