Kamis 24 Mar 2022 18:48 WIB

Singapura-Malaysia Bebaskan Karantina, Batam-Bintan Diminta Antisipasi

Batam dan Bintan harus siap hadapi potensi lonjakan kasus dari pelonggaran PPLN.

Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.
Foto:

Indonesia juga mulai mengikuti jejak negara-negara lain yang membebaskan karantina bagi mereka yang masuk. Para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) namun tetap diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang PCR saaat kedatangan di pintu masuk.

 

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku mulai Rabu (23/3/2022) kemarin.

Khusus bagi daerah yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengingatkan kepada pemerintah daerah Kepulauan Riau, khususnya Pemerintah Kota Batam dan Kabupaten Bintan agar tetap mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 atas aturan PPLN yang sudah dilonggarkan.  

“Jangan sampai ini dibuka sebentar langsung melonjak kasusnya. Makanya dengan kelonggaran-kelonggaran ini mari kita sikapi dengan bijaksana,” kata Suharyanto dalam keterangan.

Sebagaimana aturan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah tidak lagi memberlakukan karantina bagi PPLN. Kendati demikian, hasil negatif tes usap PCR masih menjadi syarat utama ditambah sertifikat vaksin dosis kedua.

"Pastikan betul pelaksanaan tes PCR,” ucap Suharyanto.

Kota Batam dan Kabupaten Bintan merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari Singapura dan Malaysia. Batam sebagai kota industri perekonomian dan Bintan yang sarat akan destinasi wisata menjadi magnet bagi wisatawan untuk masuk ke wilayah itu melalui jalur laut.

Dengan aturan SE Nomor 15 Tahun 2022, Batam dan Bintan akan lebih terbuka lagi bagi wisatawan maupun pendatang dalam konteks ekonomi. Tentunya dengan kelonggaran aturan PPLN itu juga harus disiapkan protokol kesehatannya, termasuk percepatan program vaksinasi dengan target 30 persen untuk Kota Batam.

“Vaksinasi ini harus terus kita dorong, sehingga capaian target 30 persen dapat terlaksana dengan baik dan kita semua aman,” jelas Suharyanto.

Pada tahun 2021, Kota Batam telah menerima 36.484 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Adapun dalam kurun periode tersebut ditemukan 3.493 kasus positif atau sebanyak 9,57 persen. Kemudian pada tahun 2022, kedatangan para PMI sejak bulan Januari sampai Maret telah mencapai 11.561 orang. Adapun dalam kurun waktu tiga bulan itu ditemukan kasus positif sebanyak 1.590 atau 13,75 persen.

 

Suharyanto mengatakan, antusiasme masyarakat di Batam untuk vaksinasi booster bagus. "Kota Batam ini sudah 25 persen. Targetnya 30 persen. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini dapat tercapai,” ungkap Suharyanto dalam keterangan.

Capaian vaksinasi Covid-19 booster atau lanjutan Kota Batam telah mencapai angka 789.451 atau 25,78 persen untuk total sasaran usia di atas 18 tahun. Adapun target yang harus dipenuhi hingga 30 persen adalah sebanyak 33.293 peserta lagi. Kemudian untuk Bintan telah mencapai 107.028 atau 17,24 persen dengan sisa target mencapai 13.659 peserta.

 

 

photo
Tiga Skenario Pandemi Menuju Endemi - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement