REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masih bertahan di status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM level 1, 2 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Meskipun tetap bertahan di status PPKM level 2, tetapi keberadaan Covid-19 ini masih tetap mengancam. Karena hingga kini masih ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana di Sukabumi, Rabu (23/3/2022).
Menurut Wahyu, ada beberapa faktor yang memengaruhi status PPKM setiap daerah. Seperti Kota Sukabumi yang saat ini masih menyandang PPKM level 2 yakni angka kasus penularan yang cenderung menurun dan tingkat kesembuhan pasien yang meningkat dan angka capaian vaksinasi warga.
Tentunya pihaknya pun berharap agar Kota Sukabumi bisa menyandang PPKM level 1, maka dari itu tidak henti-hentinya ia mengimbau untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus mematikan ini minimalnya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Humas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia menambahkan dalam beberapa pekan terakhir ini tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat. Sementara angka pertambahan kasus baru menurun. "Kami terus berupaya untuk menekan angka pertambahan kasus Covid-19 melalui berbagai cara mulai dari imbauan, edukasi hingga percepatan pemberian vaksin untuk warga agar bisa segera terbentuk herd immunity atau kekebalan komunal di masyarakat," tambahnya.