Kamis 24 Mar 2022 03:21 WIB

Pencuri Motor Tertangkap Setelah Gasak 21 Kendaraan

Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk main judi online.

Barang bukti sepeda motor (ilustrasi). Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang residivis bernama I Putu Purnama Putra (23 tahun) karena mencuri 21 unit sepeda motor di wilayah Denpasar.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Barang bukti sepeda motor (ilustrasi). Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang residivis bernama I Putu Purnama Putra (23 tahun) karena mencuri 21 unit sepeda motor di wilayah Denpasar.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang residivis bernama I Putu Purnama Putra (23 tahun) karena mencuri 21 unit sepeda motor di wilayah Denpasar. Modusnya, pelaku mengambil motor dengan anak kunci sepeda motor palsu dan hasil curiannya dijual melalui media sosial.

"Akunnya bernama Putra Yasa. Dari 21 TKP itu pelaku 14 kali melakukan pencurian di Denpasar Timur, 6 TKP di Denpasar Selatan, dan satu TKP di Denpasar Barat," jelas Kapolresta Denpasar, Bali AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk main judi online. Kata dia, pelaku menjual motor tersebut melalui media sosial dengan kisaran harga dari Rp 1,2 sampai Rp 1,5 juta.

"Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan, sudah melakukan aksi pencurian sejak Januari hingga Maret 2022 ini. Pelaku menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan dan dalam kos-kosan dengan posisi tidak terkunci," katanya.

Setelah menerima laporan terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat, Satreskrim Polresta Denpasar langsung menangkap pelaku pada Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 04.30 WITA di Jalan Surapati Denpasar.

Saat ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Dari 21 unit sepeda motor yang dicuri, ada delapan motor yang disita, sementara lainnya sudah dijual oleh pelaku. Dari keterangannya, pelaku melakukan aksi ini sendirian dan merasa ketagihan (mencuri motor) karena judi online itu," kata Kapolresta.

Kapolresta mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dari rentang waktu Januari hingga Maret 2022, untuk mendatangi Polresta Denpasar dengan membawa STNK dan BPKB, guna memastikan kendaraan yang berhasil disita tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement