Senin 21 Mar 2022 06:05 WIB

Komnas HAM Tanggapi Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Komnas HAM berharap kasus tersebut segera terungkap.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam
Foto: Prayogi/Republika
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi lambatnya penetapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Komnas HAM hanya berharap kasus tersebut segera terungkap. 

Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam tak banyak menanggapi lambatnya penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia hanya berpesan bahwa kasus ini sudah sepatutnya diselesaikan lebih cepat. "Semakin cepat semakin baik. Dan juga kami harap maksimal," kata Anam kepada Republika.co.id, Ahad (20/3). 

Baca Juga

Anam juga menyinggung agar tersangka dalam kasus ini menyasar semua pihak yang terlibat. Ia berharap pelaku yang dijerat hukum tak hanya yang bertugas lapangan, melainkan pula otak kejahatannya. "Yang ditangkap artinya tidak hanya pelaku lapangan," ujar Anam. 

Selain itu, Anam meminta kepada kepolisian agar pelaku dalam kasus ini dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perbudakan. Dengan pasal berlapis ini akan membuat pelaku dihukum lebih berat lagi. "Selain soal kekerasan, Komnas HAM juga merekomendasikan soal kerja paksa, perbudakan dan TPPO," ucap Anam. 

Sebelumnya, unsur pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu (16/3). Salah satu yang dibahas mengenai lambatnya proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia. Dalam pertemuan itu, Pimpinan LPSK menyerahkan satu bundel laporan kepada Mahfud MD mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK. 

"Saya berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia di Langkat yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers, Rabu (16/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement