Sabtu 19 Mar 2022 08:50 WIB

'Ada Ketidaksesuaian Keterangan Tersangka Pembunuh Nakes dengan Hasil Penyelidikan'

Kepolisian mendalami adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Dir reskrimum Polda Jawa Tengah, Konbes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti serta tersangka dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan terkait penemuan jasad seorang perempuan yang dibuang di bawah jembatan tol Semarang- Solo KM 425 dan KM 426, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/3).
Foto: dok. Istimewa
Dir reskrimum Polda Jawa Tengah, Konbes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti serta tersangka dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan terkait penemuan jasad seorang perempuan yang dibuang di bawah jembatan tol Semarang- Solo KM 425 dan KM 426, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengaku akan terus mendalami kasus pembunuhan seorang tenaga kesehatan (Nakes) Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32 tahun) dan anaknya MFA (5). Sebab, ada ketidaksesuaian antara pengakuan tersangka DCEW (31) dengan hasil penyelidikan penyidik.

"Nanti penyidik masih akan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk mendalami apapun keterangan tersangka dan melengkapi fakta hukum di lapangan,” ungkapnya, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Djuhandani menuturkan, penyidik telah menyimpulkan ada dua tempos dan lokus dalam kasus ini. Misalnya terkait dengan di mana korban balita mendapatkan perlakuan penganiayaan dan disekap masih akan didalami dalam proses penyidikan nanti.

Sebab ada beberapa ketidaksesuaian yang disampaikan tersangka DCEW. “Menurut pengakuan tersangka anak disekap di sebuah tempat kos, namun dari penyelidikan penyidik ternyata tempat yang dimaksud tidak ada,” jelasnya.

Maka tidak menutup kemungkinan penganiayaan dan penyekapan terhadap balita MFA tersebut dilakukan tersangka di rumahnya. Maka untuk mengungkap dalam proses penyidikan juga masih akan melihat hasil proses penyelidikan saksi saksi juga rekonstruksi yang akan dilakukan.

Selain itu, cara membuang korban balita yang saat ditemukan tidak ditemukan baju atau pakaian lain yang melekat. Berdasarkan pengakuan tersangka korban dibuang dalam kondisi tidak pakai baju. “Ini yang nantinya akan menjadi bahan- bahan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat disinggung apakah apakah polisi akan mendalami unsur pembunuhan berencana, Djuhandani mengamini. Sebab jika melihat dari hasil-hasil yang penyelidikan yang dilakukan, polisi juga menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Maka keterangan sementara yang disampaikan oleh tersangka masih akan terus berkembang dan tentunya juga diperlukan pembuktian-pembuktian. Sebelumnya, Djuhandani juga menyampaikan, pasal yang disanggkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun yang kedua Pasal 80 juncto 76 c Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.

“Seandainya nanti dalam proses penyidikan terungkap ada hubungan dekat, berarti ancaman hukum terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang disangkakan,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement