REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual anak masih saja terjadi di Lampung. Lembaga Advokasi Anak Damar (Lada) Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung membentuk Satgas Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Direktur Lada Lampung, Sely Fitriani, mengatakan sudah sangat dibutuhkan dinas membentuk satgas untuk mencegah keberlangsungan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Satgas ini pencegahan kasus kekerasan seksual dan pengawasan terhadap kegiatan anak,” kata Sely Fitriani dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).
Satgas tersebut, ujar dia, dapat memberikan pengetahuan kepada anak saat mengalami kekerasan seksual, sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan bila terjadi.
Edukasi semacam itu, tambah dia, agar pihak sekolah turut berperan aktif dalam melakukan usaha-usaha pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual anak didiknya.
“Kami sangat berharap pembentukan satgas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Bandar Lampung. Agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak timbul lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton menahan HL (27 tahun), guru honor sebuah SMP negeri di Kota Bandar Lampung yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswinya A (15 tahun), Ahad (13/3/2022). Pelaku memperdaya siswinya dengan memberkan tugas pelajaran yang dikerjakan di kelas sendirian.
Baca juga: Disuruh Kerjakan Tugas di Sekolah Sendirian, Siswi SMP Diperkosa Gurunya
Modus operandi yang dijalankan HL guru pelajaran agama tersebut, di luar jam pelajaran, ia meminta korban yang juga siswinya untuk datang ke sekolah, karena ada tugas yang ingin dikerjakan.
Ruang kelas di lantai dua yang sudah sepi dan memang tidak ada aktivitas sekolah karena belajar daring, korban mendatangi guru tersebut. Setelah diberikan lembaran tugas pelajaran kepada korban, sang guru mulai melancarkan nafsu setannya kepada muridnya.
Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, mengatakan terkait dengan kasus kekerasan seksual anak tersebut, dinas sudah melakukan tindakan preventif dengan membentuk tim satgas untuk mencegah tidak berulangnya lagi kasus serupa kepada anak sekolah.
Baca juga: Psikolog Dampingi Siswi SMP Korban Pemerkosaan Gurunya
Dia sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah di Bandar Lampung tingkat SMP negeri dan swasta. Dalam pertemuan di SMP Negeri 42 Kota Karang tersebut telah dibahas terkait pembentukan satgas pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Satgas Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak tersebut beranggotakan guru di masing-masing sekolah. Hal tersebut untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi di lapangan.
Eka mengatakan akan menunjuk guru di sekolah tersebut dengan surat keputusan dinas. Guru yang ditunjuk tersebut langsung berkoordinasi dengan Disdikbud Bandar Lampung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.