Jumat 18 Mar 2022 20:56 WIB

Syarat Antigen Dihapus, Arus Penumpang Bandara Haluoleo Meningkat

Syarat ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah divaksinasi dua kali.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Otoritas Bandara Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, mencatat arus penunpang keberangkatan maupun kedatangan penumpang udara terus meningkat. Hal ini terjadi sejak penghapusan syarat perjalanan swab antigen dan PCR. (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Otoritas Bandara Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, mencatat arus penunpang keberangkatan maupun kedatangan penumpang udara terus meningkat. Hal ini terjadi sejak penghapusan syarat perjalanan swab antigen dan PCR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Otoritas Bandara Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, mencatat arus penunpang keberangkatan maupun kedatangan penumpang udara terus meningkat. Hal ini terjadi sejak penghapusan syarat perjalanan swab antigen dan PCR.

Humas Bandara Haluoelo, Andre, menyebutkan penumpang yang turun pada Selada (15/3/2022) sebanyak 1.422 orang dan penumpang yang berangkat 1.569 orang. Andre mengatakan, sedangkan untuk layanan kargo yang diturunkan 30.591 kg dan kargo yang diberangkatkan 4.940 kg.

Baca Juga

Data pada Rabu (16/3/2022) tercatat, menurut Andre, penumpang turun sebanyak 1.232 orang dan penumpang yang berangkat sebanyak 1.411 orang. Sedangkan kargo yang turun seberat 10.439 kg dan kargo yang diberangkatkan 3.195 kg. Pada hari Kamis (17/3/2022) tercatat penumpang yang turun sebanyak 1.178 orang dan penumpang yang berangkat 1.416 orang. Kargo yang diberangkatkan 37.266 kg dan kargo yang turun 4.439 orang.

Andre menjelaskan, jadwal penerbangan tiga hari terakhir Selasa (15/3/2022) hingga Kamis (17/3/2022) rata-rata setiap hari tercatat 20 penerbangan (kedatangan dan keberangkatan). 

Otoritas Bandara Haluoleo tidak mewajibkan calon penumpang menunjukan surat keterangan hasil RT-PCR bagi mereka yang sudah divaksinasi dua kali. Pemerintah mengeluarkan surat edaran Nomor 11/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi bahwa bagi yang sudah vaksinasi dua bebas swab antigen dan PCR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement