Jumat 18 Mar 2022 19:40 WIB

Penetapan Walkot Bandung, DPRD Masih Tunggu Surat Kemendagri

Ketua DPRD Kota Bandung masih menunggu surat dari Kemendagri soal penetapan walkot.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan masih menunggu surat dari Kemendagri soal penetapan walkot Bandung definitif.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan masih menunggu surat dari Kemendagri soal penetapan walkot Bandung definitif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persetujuan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif. Sejauh ini surat pengajuan tersebut masih berada di Kemendagri.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa (15/3/2022) kemarin. Hasil konsultasi yaitu pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima surat dari Kemendagri terkait persetujuan Wali Kota Bandung definitif.

Baca Juga

"Kami diterima provinsi oleh Kabag pemerintahan umum dan kerjasama sampai hari Selasa lalu belum ada informasi surat dari Kemendagri pesannya ditunggu saja," ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Ia melanjutkan pihaknya pun sempat menanyakan apakah terdapat kekurangan dalam surat permohonan yang diajukan ke Kemendagri. Sebab proses pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung pada awal Maret lalu hingga saat ini terbilang lama.

"Input surat di provinsi pakai sistem jadi ketika diinput oleh pihak provinsi lancar diterima dan tidak ada kekurangan. Persyaratan sudah cukup sifatnya menunggu," katanya.

Tedy mengatakan pada Rabu (16/8/2022) kemarin bersama sejumlah anggota badan musyawarah DPRD berkunjung ke Kemendagri diketahui oleh Provinsi Jawa Barat. Pihaknya diterima oleh Direktorat Biro Daerah Kemendagri.

"Sampai dengan saat inin kami belum mendapatkan informasi surat tersebut sudah ditandatangani pak menteri," ujarnya menirukan perkataan pihak Kemendagri.

Pihaknya sempat menyampaikan batasan waktu pengusulan kursi Wakil Wali Kota Bandung hingga tanggal 20 Maret. "Kami sampaikan ini waktunya terbatas limitatif deadline untuk proses selanjutnya dilakukan pemilihan calon wakil wali kota, dari pihak Kemendagri ya belum bisa memberikan informasi," ujarnya.

Ia menyebut pemilihan Wakil Wali Kota Bandung dapat dilakukan apabila masa jabatan lebih dari 18 bulan. Sedangkan Wali Kota Bandung Oded M Danial dilantik 20 September 2018 dan pelantikan Plt Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung definitif diharapkan pada 20 Maret.

"Secara aturan seperti itu (apabila melebihi tanggal 20 tidak bisa diajukan wakil) tapi kami lagi mengkonsultasikan ini," katanya.

Ia pun mengkritik tahapan pergantian Wali Kota Bandung yang dinilai terlalu panjang dan lama. Lebih dari itu status Plt Wali Kota Bandung membuat kerja tidak menjadi optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement