REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Harga minyak goreng jenis premium di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan dari Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 23.900 per liter setelah pemerintah mencabut penetapan harga eceran tertinggi (HET) komoditas itu.
"Harga minyak goreng premium kemasan mengalami kenaikan setelah pemerintah mencabut HET minyak goreng," kata Kabid Usaha Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Belitung, Rita Yuliani, Jumat (18/3/2022).
Menurut dia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng. Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah minimarket, harga minyak goreng kemasan di daerah itu naik dari Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 23.900 per liter.
"Seperti minyak goreng kemasan merek Fortune kenaikannya bervariasi ada yang naik menjadi Rp 22 ribu per liter kemudian Rp 23.500 per liter," ujarnya.
Ia menambahkan, sedangkan untuk ketersediaan minyak goreng di daerah itu dipastikan cukup guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dirinya mengimbau masyarakat tidak melakukan borong atau membeli minyak goreng dalam jumlah yang tidak wajar termasuk tindakan penimbunan yang dapat merugikan orang banyak dan merupakan tindakan pelanggaran.
"Karena jumlahnya memang ada sekitar 100 minyak goreng yang akan masuk ke Belitung saat ini masih dalam proses pengiriman," katanya.