Kamis 17 Mar 2022 23:56 WIB

Menteri ATR/BPN Target Semua Bidang Tanah di Desa Bersertifikat

Sertifikasi memudahkan untuk melihat kepemilikan tanah itu.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Pemerintah menargetkan semua bidang tanah di desa bersertifikat.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Pemerintah menargetkan semua bidang tanah di desa bersertifikat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Sofyan Djalil menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di seluruh desa sudah bersertifikat dan terdaftar secara legal.

"Jadi kita nanti targetnya di seluruh desa semua bidang tanah harus sudah lengkap atau terdaftar dan bersertifikat. Dengan demikian nanti kita dapat dengan mudah melihat kepemilikan tanah itu," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai membagikan sertifikat PTSL di Tangerang, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Ia menyebutkan, dalam memenuhi kelengkapan daftar dan sertifikat bidang tanah itu harus dilakukan kerja sama semua pihak, baik itu pemerintah daerah maupun pusat. "Namun untuk mencapai desa lengkap ini dukungan semua pihak sangat dibutuhkan, termasuk dukungan pemerintah daerahnya," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, jika seluruh bidang tanah di desa tersebut sudah terdaftar dan bersertifikat. Maka, potensi terjadinya konflik antara masyarakat pun akan semakin kecil terjadi.

"Selain itu kalau semua bidang tanah bersertifikat, maka jumlah investasi pun akan jauh lebih terjamin. Masyarakat juga nanti akan mendapat haknya secara terjamin dan tidak ada lagi sengketa," tuturnya.

Ia mengungkapkan, bahwa kini pihaknya telah menargetkan di tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia juga harus sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Saya berharap, pemerintah daerah dapat membebaskan atau memberikan diskon yang tinggi BPHTB untuk masyarakat secara individu, karena selama ini banyak mereka (masyarakat) di pedesaan tidak mampu untuk terkendala BPHTB itu," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement