Kamis 17 Mar 2022 17:22 WIB

Kagetnya Warga Lihat Harga-Harga Kala Minyak Goreng Kembali Banjiri Toko Ritel

"Enggak masuk akal harganya. Astaghfirullah," kata Dewi.

Pekerja membawa minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Pahlawan, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis (17/3/2022). Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, selanjutnya harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Di Kota Bandung, harga minyak goreng kemasan naik menjadi Rp47.800 per dua liter yang semula Rp28.000. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera memperbaiki sistem distribusi minyak goreng. Menurutnya, ketersendatan jalur distribusi dinilai menjadi biang kerok kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah.

Ia membeberkan kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng masih terjadi pada sebagian daerah. Namun, ada juga daerah yang tidak mengalami gejolak harga.

“Di Bali, saya masih menemukan harga minyak goreng curah sekitar Rp 17.000 dan harga minyak dalam bentuk kemasan Rp 20.000. Persoalan distribusi ini masalahnya sederhana, tidak terlepas dari sistem pasokan dan permintaan supply and demand," paparnya dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2022).

Menurut Demer, Kemendag memiliki data lengkap para pemain Crude Palm Oil (CPO) dan produsen minyak goreng kelas kakap. Dengan demikian, kata dia, pemerintah hanya tinggal membagi-bagi tugas dan para penanggung jawab.

“Produsen minyak goreng besar berikan tugas DMO (Domestic Market Obligation) untuk wilayah yang penduduknya besar, begitu juga dengan yang lainnya. Karena kebutuhan satu daerah akan minyak goreng berbeda-beda dengan daerah lain, tergantung kepadatan penduduknya," ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, persoalan pengawasan juga tidak kalah penting dari pendistribusian. Untuk itu, pemerintah diminta mengawasi pendistribusian DMO, sehingga tidak terjadi pelanggaran atas aturan yang sudah dibuat Kementerian Perdagangan.

Ia mengakui kondisi harga CPO belakangan memang semakin tinggi. Apalagi hal ini diperparah akibat dari dampak perang Rusia-Ukraina yang membuat pengaruh besar terhadap kondisi minyak goreng di dalam negeri.

“Pengawasan harus dilakukan agar DMO berjalan dengan benar, pasokan cukup dan harga minyak goreng stabil dengan ketersediaan yang memadai,” katanya.

Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mencabut kebijakan DMO minyak sawit. Untuk memastikan pasokan sawit dalam negeri terpenuhi, pemerintah akan menggunakan instrumen perpajakan yang membuat tarif pajak untuk ekspor lebih tinggi.

"DMO akan akan dicabut diganti dengan mekanisme pajak, jadi (pajak) besar kalau jual di luar negeri (ekspor) sehingga lebih untung di dalam negeri, begitu caranya," kata Lutfi usai meninjau harga bahan pokok di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis.

Lutfi menjelaskan, saat ini besaran pungutan ekspor dan bea keluar sebesar 375 dolar AS per ton. Pemerintah, kata Lutfi, akan menambah 300 dolar AS menjadi 675 dolar AS per ton.

Adapun aturan sebagai dasar hukum perubahan tersebut akan diterbitkan hari ini dan akan berlaku dalam lima hari ke depan.

Sebelumnya, Kemendag mengatur DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor CPO setiap perusahaan eksportir. Pemerintah kemudian kembali meningkatkan volume DMO menjadi 30 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022.

Lebih lanjut, ia menambahkan, dinaikkannya tarif pajak itu sekaligus untuk meningkatkan pendapatan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan digunakan untuk mensubsidi minyak goreng curah.

Seperti diketahui, pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan sehingga mengikuti harga pasar. Namun, untuk minyak goreng curah diatur harganya sebesar 14 ribu per liter karena pemerintah memberikan subsidi

"BPDPKS akan mempunyai uang yang cukup untuk memastikan pemerintah hadir dengan harga minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter," kata Lutfi.

 

photo
Harga minyak goreng masih melambung. - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement