Kamis 17 Mar 2022 17:15 WIB

Terungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Bayi di Jeneponto

Hasil pemeriksaan dokter menemukan luka pada alat kelamin korban yang tidak wajar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Bayi perempuan berusia 15 bulan dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban kekerasan seksual. Bayi tersebut saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin, Kota Makassar. 

Korban sebelumnya sempat dirawat di RSUD Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto. Kasus yang diduga menimpa korban mencuat pada akun media sosial kerabat korban. 

Baca Juga

“Kami menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian dan jika dugaan kekerasan seksual terbukti, maka kami berharap pelaku dapat segera ditangkap. Untuk para orangtua agar lebih waspada dan memperhatikan kondisi fisik anak-anak,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan pers dikutip Kamis (17/3/2022). 

Dari keterangan pihak Polres Jeneponto, laporan pengaduan diterima dari ayah korban dengan nomor LP/B/105/III/2022 tanggal 14 Maret 2022. Menurut keterangan sementara yang bisa didapat dari pihak kepolisian, pihak pertama yang menemukan korban dalam kondisi pendarahan adalah tante korban.

"Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto. Hasil pemeriksaan dokter menemukan luka pada alat kelamin korban yang tidak wajar sehingga pihak RSUD memutuskan berkonsultasi dengan Polres Jeneponto," ujar Bintang. 

Polres Jeneponto saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban. Diduga pelakunya adalah kerabat laki-laki dewasa yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang telah melarikan diri. Terduga pelaku diketahui menikah dengan nenek korban yang tinggal satu rumah dengan korban. 

"Tim dari Gubernur Sulawesi Selatan telah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban di rumah sakit. Selain itu juga telah dilakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Jeneponto untuk penanganan hukum," ujar Bintang. 

Bintang menyebut terduga pelaku predator kekerasan seksual bayi dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak kekerasan dan persetubuhan dengan anak, yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, yang mengakibatkan korban luka berat, atau terganggu fungsi reproduksi. Maka pelaku diancam dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. 

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi di masyarakat. Fenomena gunung es kasus kekerasan ini terjadi antara lain karena masih kuatnya anggapan bahwa melaporkan kasus kekerasan adalah aib," ucap Bintang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement