Rabu 16 Mar 2022 23:55 WIB

Warga Meninggal Antre Urus KTP-El, Kemendagri Sampaikan Dukacita 

Kemendagri menyesalkan insiden wafatnya warga saat urus KTP-El

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-El). Kemendagri menyesalkan insiden wafatnya warga saat urus KTP-El
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-El). Kemendagri menyesalkan insiden wafatnya warga saat urus KTP-El

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan rasa duka cita kepada pihak keluarga Amiluddin (55). Ia adalah warga Bulukumba yang meninggal dunia saat mengurus proses rekam diri KTP-El di Dinas Dukcapil setempat.   

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, megatakan walaupun dalam kasus ini, almarhum sejatinya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena belum memiliki BPJS Kesehatan. 

Baca Juga

Namun dikarenakan yang bersangkutan juga belum memiliki KTP-El yang menjadi syarat pengurusan BPJS Kesehatan, prosedur pembuatan KTP-El tersebut harus dia tempuh. 

"Kami jajaran dukcapil turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Amiluddin semoga husnul khotimah. Saya kemarin mendapatkan laporan ini dari dukcapil Bulukumba secara detil. Hikmah dari semua, saya meminta masyarakat yang sudah 17 tahun ke atas dan belum membuat KTP elektronik, segera membuat KTP elektronik agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik jauh lebih mudah," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/3/2022). 

Perlunya semua warga mengurus KTP-El atau KTP elektronik ini, menurut dia, karena saat ini kepemilikan KTP elektronik merupakan dasar dari semua pelayanan publik. Pihaknya juga sudah sering melakukan jemput bola ke RS atas permintaan keluarga pasien dan seijin RS di daerah terkait kasus serupa. 

"Hal ini kami lakukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan. Bagi yang memerlukan layanan ini bisa langsung menghubungi Dinas Dukcapik setempat. Kita dari Dukcapil siap melayani jemput bola, terutama untuk yang memiliki kebutuhan khusus, bila lokasinya dekat satu hari sebelumnya disampaikan, bila lokasinya jauh disampaikan tiga hari sebelumnya," papar Zudan. 

Sehingga dengan demikian, dia memastikan proses pembuatan KTP elektronik sejatinya sudah dimudahkan. Tidak ada birokrasi yang panjang untuk membuat KTP elektronik, hanya mendaftar dan rekam identitas diri. Karena ini terkait identitas diri, diakui dia, foto dan sidik jarinya tidak bisa diwakilkan. 

Karena itu, disinilah dia menilai pentingnya peran keluarga melaporkan untuk dilakukan jemput bola, termasuk peran RSUD setempat membantu pelaporan kepada dinas Dukcapil setempat. Untuk itu, dia menegaskan insiden yang terjadi kepada Amiluddin di Bulukumba ini bisa menjadi pelajaran bersama, agar kesadaran pengurusan KTP elektronik harus disegerakan. Sehingga akan mempermudah pengurusan pelayanan publik lainnya. 

Sebelumnya jagat media sosial kembali dihebohkan oleh seorang pasien yang sedang kritis akibat penyumbatan usus dan dirawat di RSUD Andi Sulthan Daeng Radja, Bulukumba, harus mengurus KTP-El karena tidak memiliki BPJS Kesehatan. 

Berita ini menjadi kabar duka karena pria yang bernama Amiluddin, 55 tahun tersebut harus menghembuskan nafas terakhir saat sedang mengurus KTP-El di Dinas Dukcapil Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Video informasi ini pun menjadi tular di media sosial, karena banyak pihak yang menyayangkan birokrasi yang berbelit-belit bagi rakyat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan kependudukan.

Karena alasan tidak ada BPJS, pihak keluarga diminta RSUD untuk mengurusnya sedangkan pasien belum mengurus e-KTP, sehingga memaksa yang bersangkutan harus mengikuti proses rekam diri di Dinas Dukcapil Bulukumba, padahal dia dalam kondisi kritis. 

Mirisnya, setelah Amiluddin mengurus rekam diri dan tak mampu mengikuti proses selanjutnya sehingga harus terkapar di Dinas Dukcapil Bulukumba, baru pihak dinas langsung mempercepat pelayanan berkas.

Namun malang tak dapat ditolak, Amiluddin yang sudah tak berdaya akhirnya harus meninggal dunia di Dinas Dukcapil setempat dalam proses menunggu pelayanan KTP-El selesai. 

Amiluddin sebelumnya sudah dirawat di RSUD Andi Sulthan Daeng Radja, Bulukumba selama tiga hari. Namun karena tidak memiliki BPJS Kesehatan, pihak RSUD meminta pihak keluarga mengurus BPJS tersebut, berhubung pasien tidak memiliki KTP-El yang menjadi syarat pembuatan BPJS, maka yang bersangkutanpun diminta membuat KTP-El terlebih dahulu, sebagai syarat pembuatan BPJS Kesehatan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement