REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Akmal Taher mengemukakan bahwa pandemi COVID-19 merupakan momentum untuk memperbaiki pelayanan kesehatan primer. Dia mengatakan bahwa arah kebijakan untuk menguatkan pelayanan kesehatan primer sebenarnya sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Periode 2020-2024.
"Akan tetapi, selama ini sistem kesehatan nasional kita hanya bergantung pada peraturan presiden," kata Prof Akmal yang juga anggota Komisi Ilmu Kedokteran Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dalam webinar mengenai pelayanan kesehatan primer di Indonesia yang diikuti dari Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurut Prof Akmal, sudah saatnya legislatif dan eksekutif menyusun undang-undang tentang sistem kesehatan nasional yang memprioritaskan pelayanan kesehatan primer. Peraturan lebih tinggi dibutuhkan karena menguatkan primary health care (pelayanan kesehatan primer) memerlukan waktu yang panjang dengan komitmen anggaran berkelanjutan.
Selain itu, Prof Akmal mengatakan, pengutamaan pelayanan kesehatan primer belum tercermin dalam pengeluaran pemerintah untuk sektor kesehatan yang baru tiga persen dari produk domestik bruto (PDB) dan pengeluaran untuk pelayanan kesehatan primer yang hanya 0,05 persen dari PDB. Di negara lain, seperti Thailand dan Brasil, alokasi anggaran untuk sektor kesehatan sudah mencapai tujuh persen dari PDB.