REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus kolaborasi lagu antikorupsi bersama Indra Kesuma alias Indra Kenz. KPK mengeklaim, langkah ini diambil guna memberikan pesan kepada masyarakat agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (16/3).
KPK mengaku menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut. Indra Kenz merupakan tersangka dugaan penipuan binary option Binomo.
Ali mengatakan, KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lain serta siapa pun dan apa pun profesi dalam pencegahan korupsi ke depan. Dia melanjutkan, setiap masyarakat bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," katanya.
Seperti diketahui, video kolaborasi KPK dengan Indra Kenz diunggah sekitar Agustus 2021 dan dapat dilihat di channel Youtube KPK RI. Video lagu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" berdurasi 17.55 menit itu memperlihatkan kegiatan Indra dan Indomusikgram dalam menggarap video musik antikorupsi.
Mereka memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan lain sebagainya. Sementara channel Youtube KPK RI hanya mengunggah hasil jadi video musik yang dibuat oleh Indra bersama Indomusikgram.