REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya pertemuan yang dipimpin tersangka penerima suap, Rahmat Effendi (RE). Lembaga antirasuah itu mengatakan, rapat tersebut diadakan guna menentukan pemenang kontraktor yang akan menggarap sejumlah proyek di Kota Bekasi.
Hal tersebut dikonfirmasi KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi alias Bang Pepen. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (18/1/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Para saksi didalami lebih lanjut mengenai adanya dugaan pertemuan yang dipimpin tersangka RE untuk menentukan secara khusus mengenai pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik KPK yakni Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi, Junaedi; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufik R Hidayat; Kasi Dinas Lingkungan Hidup, Samad Saefuloh; Staf Disperkimtan Kota Bekasi, Usman; Sekretaris Dinas Pendidikan, Krisman; Staf Keuangan PT MAM Energindo, Etti Satriati; Karyawan Swasta, Tari dan satu pihak swasta, Akbar.
"Para saksi juga dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE yang diantaranya melalui perantaraan beberapa pihak," kata Ali.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.
Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.