Selasa 15 Mar 2022 16:28 WIB

Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan DKI Terkait Kasus Pembebasan Lahan 2018

Pembebasan lahan di Cipayung merugikan Pemprov DKI sebesar Rp 26,7 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati terkait dugaan tindak korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Kejati DKI memeriksa Suzi sebagai saksi pada kasus mafia tanah bersama delapan orang lainnya, termasuk mantan Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Djafar Muchlisin, Senin (14/3/2022).

"Tim penyidik Kejati DKI sudah memeriksa sembilan orang saksi pada Senin. Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Djafar Muchlisin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Hingga saat ini, kata Ashari, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jaktim, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan RPTH. Selain itu, penyidik Pidsus Kejati DKI akan memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung.

"Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah," tutur Ashari.

Dia menyebut, tim penyidik Kejati DKI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

(PPATK) masih mendalami dugaan ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Hal itu diselidiki karena menyebabkan kerugian negara.

"Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17,7 miliar," ujar Ashari.

Penyidik Pidsus Kejati DKI menggeledah di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, untuk mencari, mengumpulkan, dan menyita barang bukti setelah kasus tersebut masuk tahap penyidikan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Abdul Qohar mengatakan, tim penyidikmenyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan alat elektronik terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

"Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Qohar di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka. Qohar mengatakan, anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

"Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta," ucap Qohar.

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Jaktim. "Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153," tutur Qohar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement