Selasa 15 Mar 2022 12:13 WIB

Penabrak Dua Bocah Kembar Jadi Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana
Foto: Istimewa
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Janji Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Suntana, yang akan memroses kecelakaan yang merenggut dua nyawa bocah kembar, Hasan dan Husen, di Kabupaten Pangandaran, ditepati. Penyidik Polres Ciamis yang menangani perkara tersebut akhirnya menetapkan dua pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Ibrahim mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, imbuh dia, penyidik menyimpulkan kecelakaan tersebut memenuhi unsur pidana sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Selain ditetapkapkan sebagai tersangka, imbuh dia, keduanya juga ditahan di sel Mapolres Ciamis. "Keduanya sudah ditahan," cetus dia.

Baca Juga

Sebelumnya Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Suntana, menegaskan, meski sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, namun kasus kecelakaan rombongan motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Diproses secara hukum, sesuai aturan yang ada, karena itu /kan menghilangkan nyawa seseorang," kata dia kepada para wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (14/3/2022).

Menurut Suntana, penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan antara penabrak dan keluarga korban merupakan upaya musyawarah yang baik. Hasil musyawaran tersebut, imbuh dia, akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim di pengadilan. "Saya perintahkan Kapolres Ciamis untuk proses hukum tetap berlanjut. Jadi nanti pendekatan (musyawarah)  yang dilakukan kelompok motor silakan saja. Itu akan dijadikan pertimbangan kepada tuntutan hakim nanti di pengadilan," tutur dia.

Suntana menyebut, kasus kecelakaan di Pangandaran ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pengendara roda dua dan roda empat agar lebih berhati-hati saat berkendara di jalanan. "Kami mengimbau kepada masyarakat pengendara motor dan mobil, bukan hanya kelompok moge, agar lebih berhati-hati dan selalu disiplin dalam berlalu lintas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement