Selasa 15 Mar 2022 06:04 WIB

Angkot yang Digunakan untuk Jualan Miras Berstatus Harus Dimusnahkan

Penjualan miras dalam angkot ini didapati pihak kepolisian pada Sabtu (12/3/2022).

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nidia Zuraya
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Satres Kriminal Polresta Bogor untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi dua pedagang miras dalam angkot yang diamankan.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Satres Kriminal Polresta Bogor untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi dua pedagang miras dalam angkot yang diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Selain berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terkait penjualan minuman keras (miras) dalam angkutan kota (angkot). Sebab diketahui angkot yang digunakan untuk berjualan miras masuk kriteria P5 dan harus dimusnahkan.

Penjualan miras dalam angkot ini didapati pihak kepolisian pada Sabtu (12/3/2022) dini hari, di sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Selain angkot, polisi menyita sembilan boks anggur merah berisi 103 botol, enam botol anggur putih, enam botol ciu.

Baca Juga

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satres Kriminal Polresta Bogor untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi dua pedagang miras yang diamankan. “Kalau terkait angkotnya kita koordinasi dengan Dishub juga. Karena itu angkotnya sudah masuk kriteria P5 kalau nggak salah. Artinya dia sudah harus dimusnahkan angkot itu,” kata Agustian kepada Republika.co.id, Senin (14/3/2022).

Agustian mengatakan, setelah Polresta Bogor sudah selesai melakukan penyidikan, pihaknya akan segera bersama-sama menggelar sidang tipiring. Pada Sabtu (12/3/2022), ada dua pedagang miras yang diamankan polisi. 

Selain itu, ia pun belum mengetahui apakah sang pemilik angkot yang menyewakan angkotnya kepada para pedagang juga ikut terlibat. “Tapi angkotnya sendiri sudah masuk dalam kategori sudah harus dimusnahkan,” imbuhnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan dua pedagang miras tersebut akan melaksanakan proses penyidikan tindak pidana ringan (tipiring). Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor pun akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor dan Unit Sabhara.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, angkot 02 jurusan Jambu Dua-Sukasari yang digunakan untuk menjual miras merupakan angkot sewaan. Kedua pedagang ini mulai menggunakan angkot sebagai tempat penjualan miras sejak lapaknya ditertibkan Pemkot Bogor pada 8 Februari 2022.

“Jadi setelah tempatnya digusur, dibersihkan, setiap malam malah ada angkot disitu pelaku (pedagang) menggunakan angkot tersebut untuk menaruh miras. Mereka melayani pembelian aja,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement