Senin 14 Mar 2022 20:30 WIB

Ingatkan Luhut, Hasto: Jokowi Tegas Pemilu Dilaksanakan pada 2024

PDIP mengimbau para menteri tidak membuat pernyataan yang menjadi energi negatif.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menolak usulan Pemilu 2024 ditunda.
Foto:

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mempertanyakan klaim elite partai politik yang menyebut penundaan Pemilu 2024 merupakan aspirasi masyarakat. Menurutnya, usulan tersebut lahir dari dunia bisnis.

"Soal aspirasi masyarakat sebenarnya kan aspirasi ditampung itu dalam kelompok kecil masyarakat, kelompok usaha, dan dunia bisnis," ujar Titi dalam sebuah diskusi daring, Ahad (13/3/2022).

Menurutnya, aspirasi masyarakat harus dilihat para elite politik sebagai sesuatu yang sangat besar dan luas. Bukan hanya dari segelintir kelompok yang hanya mewakili sedikit dari elemen masyarakat.

Di samping itu, ia mempertanyakan acuan kepuasan publik terhadap Presiden Joko Widodo untuk menunda Pemilu 2024. Pasalnya, di banyak hasil survei, mayoritas masyarakat tetap mendukung agar pemilu digelar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Mereka (publik) tetap ingin di 2024 ada pemilu, dan tidak ada penundaan, serta tidak mau ada perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Titi.

Masyarakat Indonesia, nilai Titi, sudah cerdas dalam pengetahuan politiknya. Ia yakin, berbagai elemen publik menolak penundaan Pemilu 2024 yang berdampak dengan diperpanjangnya masa jabat Jokowi.

 

"Kinerja memang harus dinilai secara proporsional, maka hasilnya adalah penilaian kinerja yang tinggi, tapi komitmen berdemokrasi juga dipegang erat publik," ujar Titi.

Dalam forum diskusi yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengklaim adanya aspirasi masyarakat yang ingin penundaan Pemilu 2024. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan oleh ketua umum partainya, Abdul Muhaimin Iskandar dan dua elite partai politik lainnya.

"Ini sudah muncul dari berbagai ketua umum partai politik dan itu cerminan dari rakyat. Kalau di MPR, anggota MPR itu adalah cerminan dari rakyat, kami DPD dan DPR RI dipilih oleh rakyat," ujar Jazilul.

Jika kehendak rakyat untuk menunda Pemilu 2024 semakin meluas, ia menyebut bahwa MPR dapat melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 37 UUD 1945 diatur bahwa untuk melakukan amandemen dibutuhkan usulan dari 1/3 anggota MPR.

Adapun saat ini, anggota MPR periode 2018-2024 berjumlah 711. orang Sehingga amandemen konstitusi dapat dilakukan jika minimal 237 anggota MPR mengusulkan hal tersebut secara tertulis.

"Kalau nanti dilakukan proses itu maka itu juga harus sesuai kehendak rakyat dan dilakukan mekanismenya dilakukan MPR. PPHN sudah 10 tahun dibahas, penundaan baru dua bulan kok, siapa tahu masyarakat akan melihat itu penting," ujar Jazilul yang juga Wakil Ketua MPR itu.

 

photo
Penundaan Pemilu 2024 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement