REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencatat masih menemukan pedagang di pasar tradisional yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga melebihi eceran tertinggi (HET). HET sesuai yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14 ribu per liter.
"Setiap pagi petugas pasar selalu melaporkan perkembangan harga minyak goreng, baik kemasan maupun curah ke dinas. Ada beberapa pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas HET, tapi ada juga yang sudah sesuai," ujar Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Toni Eko Prasetyo di Madiun, Ahad (13/3/2022).
Menurut dia, minyak goreng kemasan tersebut dijual kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 18 ribu per liter. Atas temuan dan laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan teguran keras terhadap pedagang bersangkutan. "Kami berikan peringatan. Jika sampai peringatan ketiga tidak diindahkan akan ditindak tegas agar muncul efek jera," kata dia.
Toni mengaku timnya akan rutin melakukan pemantauan untuk mengecek harga minyak goreng di pasaran. Pengecekan dan survei tersebut akan menyasar pedagang di pasar tradisional di desa. Selain itu, pengecekan tersebut juga bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif operasi pasar minyak goreng murah yang dilakukan pemerintah selama ini, sebagai upaya menjaga pasokan dan menurunkan harga komoditas tersebut di pasaran.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter dan kemasan sederhana Rp 13.500 per liter sejak 1 Februari 2022. Kebijakan itu merupakan upaya lanjutan menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.