Jumat 11 Mar 2022 15:05 WIB

KY Pelajari Putusan MA yang Memangkas Hukuman Edhy Prabowo

KY berwenang menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Hukuman Penjara Edhy Prabowo.
Foto: Infografis Republika.co.id
Hukuman Penjara Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terpidana Edhy Prabowo. Hukuman mantan menteri kelautan dan perikanan (KP) itu dipotong dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi. Pemotongan menjadikan hukuman Edhy sama dengan keputusan pengadilan tingkat pertama.

"KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Dia menekankan, koridor kewenangan KY adalah dalam hal menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia melanjutkan, sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku maka KY bisa menindaklanjuti hal tersebut.

Miko melanjutkan, kewenangan lain yang bisa dilakukan KY adalah melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia menegaskan, lembaganya terbuka akan semua informasi yang ada berkenaan dengan atensi khusus terhadap para hakim yang memberilan putusan kasasi tersebut.

"KY memberikan atensi untuk semua informasi," kata mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement