JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman terpidana korupsi kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) itu dikurangi dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda...
Berita Lainnya