Kamis 10 Mar 2022 11:45 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Pemilik Hotel di Bali ke Polda Metro Jaya

LHT utang Rp 23 miliar ke Effendy Foekri, dan sudah 11 tahun belum dibayar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Seorang pemilik hotel di Bali berinisial LHT, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah. Terlapor meminjam meminjan uang kepada pelapor Effendy Foekri pada 11 tahun silam. Sayangnya, hingga saat ini, uang pinjaman itu tak kunjung dibayar.

"Sudah 11 tahun menunggu uang miliknya senilai Rp 23 miliar dikembalikan oleh LHT. Namun harapan tersebut kandas sehingga akhirnya Pak Effendy membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Februari 2022 sebagai korban/pelapor," ujar kuasa hukum Effendy, Mila Yani kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Menurut Mila, laporannya kliennya terdaftar di nomor: LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kasus ini berawal pada tahun 2011 silam, LHT meminjam uang pembangunan hotel di Bali dan perkebunan sawit di Kalimantan.

"Jadi LHT ini datang ke Pak Effendy sambil bilang tolong bantu saya untuk pekerjaan struktur proyek dengan mengirim alat-alat bekisting dan mandor untuk pekerjaan proyek hotel di Bali," kata Mila

Namun, permintaan tolong tersebut akhirnya berubah menjadi upaya peminjaman uang terlapor kepada korban. Sebenarnya pelapor sempat menolak dengan mengatakan, ia sedang tidak memiliki uang. Namun, karena LHT merupakan rekan korban sejak di bangku kuliah akhirnya pun kliennya itu memberikan pinjaman sejumlah uang kepada terlapor.

 

"Terlapor sempat meyakinkan Pak Effendy kalau uang itu untuk modal tambahan membangun hotel. Dan secepatnya akan dikembalikan dengan bunga bank," tutur Mila

Selanjutnya pelapor meminjamkan uangnya yang juga didapat dari hasil pinjam kepada Kakak kandung dan ajukan kredit bank. Terlebih, kleinnya itu dijanjikan akan mendapatkan keuntungan selain dari bunga bank atas pinjamannya itu. Namun sampai sekarang pelapor tidak pernah menerima laporan dari LHT baik lisan atau tertulis.

"Soal percaya pada LHT karena sudah mengenal LHT sejak masih berumur 19 tahun, sehingga tidak punya perasaan curiga. Dan LHT pun sempat memperlihatkan bukti jika dirinya memiliki aset sekitar Rp 1 triliun," terang Mila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement