Rabu 09 Mar 2022 22:58 WIB

Video Viral Perampokan di Jakut adalah Penggerebekan Narkoba

Insiden berawal saat polisi melacak ponsel yang berkaitan dengan kasus narkotika.

Video viral di media sosial mengenai perampokan di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) adalah penggerebekan kasus narkotika. Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Foto: Prayogi/Republika.
Video viral di media sosial mengenai perampokan di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) adalah penggerebekan kasus narkotika. Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video viral di media sosial mengenai perampokan di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) adalah penggerebekan kasus narkotika. "Sudah diklarifikasi itu pengembangan kasus narkotika tetapi setelah didalami mereka yang di dalam mobil itu tidak terlibat dengan target yang dikejar oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Zulpan mengatakan bahwa insiden tersebut berawal saat polisi melakukan pelacakan terhadap telepon seluler (ponsel) yang pernah berkaitan dengan kasus narkotika. Kendati demikian, saat dilakukan pemeriksaan intensif diketahui bahwa pemegang ponsel tersebut baru saja membelinya dan tak ada kaitannya dengan sindikat narkotika.

Baca Juga

"Mereka mengakui baru membeli HP itu di Taman Sari. Mungkin pernah dijual seseorang akhirnya pindah tangan ke mereka sehingga kepolisian lihat pergerakan dari mereka itulah, dilakukan di situ penggerebekan," ujarnya.

Setelah pemegang ponsel tersebut dipastikan tidak terkait dengan sindikat narkoba, polisi kemudian memulangkan pemegang ponsel tersebut. "Tetapi begitu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman orang-orangnya bersih semua tidak terlibat," kata Zulpan.

Kendati demikian Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sindikat yang menjadi incaran petugas karena proses penyidikan yang masih berjalan. Dia hanya mengatakan bahwa sasaran sebenarnya masih dalam pengejaran oleh polisi. "Masih pengejaran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement