Rabu 09 Mar 2022 20:03 WIB

Tak Ada Lagi Syarat Wajib Tes Covid, Penumpang Kereta Api dan Pesawat Pun Senang

Pelaku perjalanan berharap kebijakan tak berubah saat masa mudik lebaran.

Situasi Stasiun Pasar Senen pasca tidak diwajibkan tes antigen/PCR bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis 2 dan booster. Belum ada lonjakan signifikan pada hari Rabu (9/3).
Foto:

Kebijakan penghapusan syarat hasil negatif Covid-19 polymerase chain reaction (PCR) dan antigen juga mendapatkan respons positif dari para pelaku perjalanan udara. Terutama dampaknya dari segi ekonomi atau anggaran pengeluaran untuk tes Covid-19. 

Anggani (26 tahun), salah satu pelaku perjalanan udara di Bandara Soekarno-Hatta mengaku setuju dengan kebijakan penghapusan PCR/ antigen karena dinilai meringankan dari segi finansial. Terlebih, menurutnya kondisi pandemi saat ini cenderung lebih baik dibandingkan sebelum-sebelumnya dengan dilakukannya kegiatan vaksinasi. 

"Setuju ya aku, kalau untuk masalah biaya meringankan ya. Ibaratnya yang gaji di bawah harus pulang dengan biaya yang tidak sedikit kasihan juga nambahnya. Terus sekarang kita juga vaksinnya sudah sampai di tahap booster dan sebenarnya gejalanya jauh lebih ringan daripada yang sebelumnya, jadi kalau sudah vaksin enggak apa-apa enggak PCR atau antigen," ujar Anggani saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/3/2022). 

Pelaku perjalanan udara lainnya, Asmara (50) mengaku menyambut baik kebijakan anyar tersebut. Menurutnya, kebijakan itu membantu keuangannya yang tiap pekan melakukan perjalanan luar kota. 

"Tentu sangat terbantu karena antigen itu tidak murah bagi orang-orang yang keberatan dengan antigen. Senang juga, karena hampir setiap minggu atau dua minggu sekali saya bepergian, kebutuhan kerja, sebelum pandemi ke Eropa, tapi sekarang domestik saja," kata dia. 

Karena kerapkali melakukan perjalanan, dia pun merasa terbantu karena tidak selalu merasakan hidungnya dicolok alat PCR/ antigen yang dinilai kadangkala tidak terlalu nyaman. Menurutnya, kebijakan penghapusan PCR dan antigen dilakukan seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang bergerak menuju kondusif.

 

"Mungkin pemerintah dan maskapai bisa memberikan kelonggaran karena melihat masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sudah menjadi kebiasaan. Pakai masker sudah bukan karena tekanan, melainkan kesadaran. Kita enggak pakai masker malah jadi aneh sendiri," terangnya. 

 

 

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara naungan AP II siap menerapkan peraturan soal penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.

"AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," ujar Awaluddin dalam keterangannya. 

Penghapusan persyaratan itu bagi penumpang pesawat yang telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Kebijakan itu berlaku mula Selasa (8/3/2022) sore. Selain Bandara Soekarno-Hatta, bandara lain di bawah naungan Angkasa Pura (AP) II juga mulai menerapkan peraturan itu mulai Selasa ini.

In Picture: Penerapan Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

photo
Sejumlah penumpang tiba di Bandara Djalaludin, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (9/3/2022). Calon penumpang yang berangkat dan penumpang yang tiba di bandara tersebut tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR dan tes antigen bagi yang yang telah dua kali vaksin COVID-19, sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. - (Antara/Adiwinata Solihin)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement