Rabu 09 Mar 2022 17:37 WIB

Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Komisioner KPU: Itu Domain MPR

KPU konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner KPU Viryan Azis.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Viryan Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau merespons wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena sudah ditetapkan bersama DPR dan pemerintah. "Penundaan pemilu itu domain dari MPR. KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024," ujar anggota KPU Viryan Azis usai acara sosialisasi menghadapi pemilu di kantor KPU Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu (9/3/2022).

Sebagai penyelenggara oemilu, pihaknya tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menjalankan pesta demokrasi setelah ada kesepakatan penetapan jadwal. "KPU RI bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata mantan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat itu.

Saat ditanyakan apakah KPU terganggu dengan wacana penundaan pemilu, Viryan menegaskan, pihaknya tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama. "KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya kemari, dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024," ucapnya.

Wacana terkait dengan penundaan Pemilu 2024 ramai menjadi pembicaraan masyarakat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama satu atau dua tahun ke depan. Usulan tersebut bertujuan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi. Wacana itu kemudian disetujui oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang mendukung penundaan Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement