REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 700 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penggerebekan peredaran narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (9/3). Sebanyak 26 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ditangkap serta sejumlah barang bukti turut diamankan.
"Hasil kegiatan yang dilakukan secara mendadak tentunya didapatkan begitu banyak sekali barang bukti 26 orang tentu sebagai pelaku dan nanti ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 18 laki-laki 8 perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di lokasi, Rabu (9/3).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh jajarannya mulai dari narkoba jenis sabu seberat 350 gram, 1.500 butir ekstasi, ganja sintetis, senjata tajam, bong atau alat pengisap, dan puluhan petasan. Kemudian juga puluhan juta rupiah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
"Kami temukan juga uang tunai Rp 35 juta serta berbagai peralatan komunikasi elektronik," kata Zulpan menambahkan.
Menurut Zulpan, kasus penyalahgunaan narkoba selalu berkaitan dengan tindak kejahatan lainnya. Karena sering kali pelaku kejahatan sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengonsumsi narkoba. Sehingga dengan demikian, dampak daripada penggunaan narkoba sangat berbahaya.
"Dampaknya sangat berbahaya sekali bagi keamanan ketertiban masyarakat termasuk bagi pengguna akan merusak mental moral yang bersangkutan termasuk merugikan keluarga tentunya bangsa dan negara," ujar Zulpan.
Selanjutnya untuk memutuskan rantai peredaran narkoba, khususnya di Kampung Bahari, Tanjung Priok, pihaknya akan membangun Kampung Tangguh Bersih Narkoba di lokasi tersebut. Apalagi, pemerintah sendiri telah menetapkan penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Nanti berkolaborasi Dir Binmas Polda Metro Jaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat tidak tersesat dengan penggunaan narkotika," ungkap Zulpan.