Rabu 09 Mar 2022 11:05 WIB

Pemda Cukup Sesuaikan RAN PASTI dengan Karakteristik Daerah Masing-Masing 

Pemerintah daerah tak perlu membuat Raencana Aksi Daerah (RAD)

Sosialisasi RAN PASTI Regional I yang diadakan hybrid di Jakarta dan daring melalui zoom meeting dan live streaming di akun youtube BKKBNOfficial, Selasa (8/3/2022).
Foto: BKKBN
Sosialisasi RAN PASTI Regional I yang diadakan hybrid di Jakarta dan daring melalui zoom meeting dan live streaming di akun youtube BKKBNOfficial, Selasa (8/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah tak perlu membuat Raencana Aksi Daerah (RAD) karena RAN PASTI sudah sangat detail dalam hal kegiatan, sasaran dan indikatornya. RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia) menjadi peraturan turunan atau pedoman turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan. 

RAN PASTI sebagai upaya pemerintah pusat mengonsolidasikan atau mengonvergensikan kegiatan-kegiatan, program dan anggaran yang termasuk di dalamnya terdapat pemerintah daerah dan juga berbagai pemangku kepentingan serta sektor swasta. 

“RAN PASTI ini sebenarnya turunan juga dari Stranas sebetulnya, jadi kita 3 tahun ini punya strategi nasional. Di daerah memang tidak diperlukan RAD. Arahan dalam RAN PASTI ini disesuaikan dengan konteks daerah masing-masing. Karena bagaimana pun tiap daerah berbeda-beda dan kami menyadari bahwa upaya percepatannya sudah tidak lama lagi untuk mencapai 14 persen," ujar Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Dr Ir Suprayoga Hadi MSP dalam acara Sosialisasi RAN PASTI Regional I yang diadakan hybrid di Jakarta dan daring melalui zoom meeting dan live streaming di akun youtube BKKBNOfficial, Selasa (8/3/2022).

Menurut Suprayoga nanti akan dilihat dari data yang bakal disampaikan seperti DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Jambi. Ada beberapa yang sudah mendekati belasan persen dalam hal ini. Berbeda dengan daerah yang masih di atas 25 persen. 

"Jadi nanti akan ada perbedaan treatment antara satu daerah dengan daerah lain. Jadi mudah-mudahan ini menjadi guideline bersama. RAN PASTI ini untuk diterjemahkan, dikonversi menjadi rencana di masing-masing daerah sesuai dengan karakteristik permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah,” ujar dia menjelaskan.

Ada 3 pendekatan pelaksanaan RAN PASTI. Pertama, pendekatan keluarga berisiko stunting yang dilakukan dengan intervensi hulu yaitu pencegahan lahirnya bayi stunted dan penanganan balita stunting. Kedua, melalui pendekatan multisektor dan multipihak melalui PENTAHELIX yaitu menyediakan platform kerja sama antara pemerintah dan unsur pemangku kepentingan (dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat dan media). 

Ketiga, pendekatan intervensi gizi terpadu dengan melakukan intervensi spesifik dan sensitif. Fokusnya pada program inkubasi yang memperhatikan kesehatan dan kecukupan gizi 3 bulan calon pengantin, ibu hamil, ibu masa interval, baduta dan balita didukung penyediaan sanitasi, akses air bersih serta bansos.

Delapan Provinsi yang masuk ke dalam Regional I sosialisasi RAN PASTI ini adalah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Angka prevalensi stunting menurut data SSGI Tahun 2021 di Sumatera Barat adalah sebesar 23,3 persen; Riau 22,3 persen; Kepulauan Riau 17,6 persen; Jambi 22,4 persen; Kepulauan Bangka Belitung 18,6 persen; Bengkulu 22,1 persen; DKI Jakarta 16,8 persen; dan Kalimantan Tengah 27,4 persen. 

photo
Sosialisasi RAN PASTI Regional I yang diadakan hybrid di Jakarta dan daring melalui zoom meeting dan live streaming di akun youtube BKKBNOfficial, Selasa (8/3/2022). - (BKKBN)

Dalam kesempatan yang sama, salah satu tim penyaji pusat DR Dian Kristiani Irawaty Sip MAPS menjelaskan konvergensi layanan tingkat keluarga dalam RAN PASTI. Misalnya pada calon pengantin diberikan Tablet Penambah Darah (TTD), pendampingan kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak 3 bulan pra-nikah, pemeriksaan status anemia (hemoglobin, mendapat tatalaksana kesehatan dan gizi. 

Bagi ibu hamil mendapatkan minimal 90 TTD, pendampingan, ibu hamil yang kurang energi kronik (KEK) mendapat asupan gizi, ibu hamil dengan pertumbuhan janin terhambat (PJT) mendapat tatalaksana kesehatan. Untuk ibu masa interval atau pasca persalinan mendapatkan layanan keluarga berencana pasca melahirkan. 

Kemudian balita 0-23 bulan, bagi yang berat badan di bawah 2,5kg dan tinggi badan di bawah 48 cm mendapatkan tatalaksana kesehatan dan gizi. Bayi usia 6-23 bulan mendapat Makanan Pendamping ASI (MP-ASI), balita 0-23 bulan dengan infeksi kronik mendapatkan tatalaksana kesehatan. "Bila gizinya kurang mendapat tambahan asupan gizi, yang bergizi buruk mendapat tata laksana gizi buruk dan seterusnya," ujarnya.

Sosialisasi RAN PASTI diselenggarakan BKKBN agar terbentuk komitmen kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam percepatan penurunan stunting. Juga terjalinnya koordinasi dan antara Tim percepatan Penurunan Stunting (TPPS) pusat, TPPS provinsi dan TPPS kabupaten/kota, dan adanya pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan RAN PASTI dalam mendukung terget intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam percepatan penurunan stunting. 

Sosialisasi ini diadakan dengan dua cara yaitu offline di 12 provinsi yang memiliki angka prevalensi dan angka absolut stunting tertinggi di Indonesia yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Banten, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, NTB, dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan sosialisasi dengan cara kombinasi tatap muka dan jarak jauh (hybrid) dibagi menjadi 3 regional dengan mempertimbangkan keseimbangan jumlah peserta setiap region. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement