REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Utara (Sumut) akan menempuh langkah pembinaan, pengawasan, pengendalian unit pelaksana teknis, dan pemberian remisi untuk mengatasi kapasitas lebih (over capasity) di lapas dan rutan. Pendapat Imam disampaikan saat ada reses Komisi III DPR masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
"Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara saat ini sudah over capasity mencapai 258 persen sehingga menjadi masalah serius yang harus diselesaikan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi di Kota Medan, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, Kemenkumham Sumut akan menempuh cara peningkatan program integrasi (PB,CB, dan CMB), program asimilasi narapidana di rumah, redistribusi narapidana ke lapas atau rutan yang berkapasitas kurang dari 275 persen, dan mengusulkan pembangunan lapas terbuka, dan lapas atau rutan di kabupaten/kota yang belum memiliki sel.
"Mengusulkan rehabilitasi bangunan dan penambahan blok hunian sehingga bertambahnya jumlah kapasitas hunian, membebaskan tahanan yang habis masa penahanannya setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemangku kepentingan yang habis masa penahanannya H-10, H-3 dan H-1 serta optimalisasi retorativejustice melalui koordinasi dengan APH," ucap Imam.
Dia menyampaikan, realisasi anggaran pada tahun 2021 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut mencapai 93,30 persen. Sementara pada 2022, instansi tersebut berupaya mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum melalui pembangunan tata kelola pemerintahan yang efektif berbasis teknologi informasi.
"Kami akan berupaya mewujudkan rencana strategis ini melalui empat program prioritas antara lain meningkatnya jumlah satuan kerja yang meraih predikat WBK/WBBN, peningkatan PNBP di wilayah melalui layanan AHU dan KI, pelaksanaan M-Paspor dan E-Cekak dan penanganan overkapasitas di lapas/rutan," kata Imam.