Selasa 08 Mar 2022 22:26 WIB

Perkosa Gadis Disabilitas, Kakek di Cirebon Diciduk Polisi

Pelaku berusia 64 tahun memaksa dan memperkosa korban sebanyak dua kali.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap tersangka pemerkosaan terhadap gadis disabilitas. Tersangka yang berinisial K (64 tahun) tersebut merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, persitiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/9/2021), di salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon. ''Saat kejadian, korban sedang beraktivitas di tempat wisata di dekat rumahnya. Kemudian tersangka melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu,'' kata Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (8/3/2022), malam.

Baca Juga

Anton mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun.

Korban merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia. Tersangka dan korban selama ini tinggal bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.

Peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

''Kami mengamankan tersangka kemarin (Senin) malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya,'' kata Anton.

Bahkan, polisi melibatkan pendamping untuk pemeriksaan terhadap korban. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.

Menurut Anton, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

''Seluruh barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,'' kata Anton.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement