Senin 07 Mar 2022 20:19 WIB

Kala Emak-Emak Adu Argumen Pengujian Presidential Threshold di Sidang MK

Sejumlah ibu rumah tangga ajukan uji materi UU Pemilu terkait presidential threshold.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK saat ini sedang menyidangkan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh sejumlah ibu rumah tangga. (ilustrasi)
Foto:

Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan beberapa koreksi kepada para pemohon. Enny berharap para pemohon memperbaiki format pengajuan undang-undang karena belum menggunakan peraturan MK terbaru tentang hukum beracara.

Selanjutnya, Enny meminta identitas para pemohon harus dijelaskan secara baik dan kedudukan hukum para pemohon harus diperhatikan secara lebih jelas serta syarat-syarat kerugian konstitusional para Pemohon.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Manahan mengatakan agar para pemohon menyempurnakan kedudukan hukum dan kerugian konstitusional para Pemohon. Sehingga, para hakim konstitusi yakin dengan kerugian yang diderita para Pemohon, baik potensial maupun faktual. 

“Misalnya menjelaskan pernah melakukan pemilihan di mana dan hal-hal yang terkait dengan penggunaan hak konstitusional tersebut,” jelas Manahan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief menyarankan, agar para Pemohon mencermati Putusan MK Nomor 66/PUU-XIX/2021 terdahulu yang telah diputus MK dengan pokok perkara yang sama. Mengingat pada putusan tersebut, tercakup beberapa pertimbangan hukum para hakim konstitusi secara lengkap. Hal ini agar permohonan para pemohon kali ini tidak bersifat nebis en idem dan dapat menguraikan uraian-uraian baru terhadap hal yang didalilkan.

“Kalau ada penjelasan dan narasi yang meyakinkan, baik pada pokok permohonan maupun legal standing. Harap membaca putusan perkara terbaru agar Mahkamah dapat mengubah pendiriannya, setelah para Pemohon membaca dan mendalami Putusan MK Nomor 66/PUU-XIX/2021,” ucap Arief.

Diketahui, sebelumnya MK menolak enam gugatan perkara PT 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 24 Februari 2022. Adapun perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris. 

 

 

photo
Infografis Jabatan Presiden 3 Periode - (republika/kurnia)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement