Senin 07 Mar 2022 10:41 WIB

KSP: Pelantikan Kepala Otorita IKN Bisa Dipercepat Pekan Ini

Presiden Jokowi mengaku kandidat Kepala Otorita berasal dari kalangan nonparpol.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kandidat kepala otorita IKN berasal dari kalangan nonparpol.
Foto: Pertamina
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kandidat kepala otorita IKN berasal dari kalangan nonparpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebut, kemungkinan pelantikan kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa dipercepat pada pekan ini. Kendati demikian, waktu pelantikan ini masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tapi, untuk pelantikan ada kemungkinan bisa cepat, mungkin juga pekan ini. Tapi saya nggak bisa memastikan. Semua tergantung keputusan Presiden,” kata Wandy saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Terkait nama calon kepala Otorita IKN yang akan dilantik, Wandy mengaku masih belum mengetahuinya. “Kalau nama saya juga belum tahu persisnya,” kata dia.

Sebelumnya, saat menghadiri peresmian Kantor DPP Nasdem pada Selasa (22/2/2022), Presiden Jokowi menyampaikan akan melantik kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secepatnya. Jokowi juga menyebut, kandidat calon kepala Otorita IKN yang akan ditunjuknya tersebut berasal dari kalangan non-partai.

“Secepatnya, secepatnya. Ya mungkin ini, mungkin minggu-minggu depan sudah kita lantik,” kata Jokowi saat itu.

Sementara terkait aturan turunan IKN, Wandy menyampaikan pemerintah saat ini masih terus berupaya memfinalkan sejumlah aturan turunan tersebut. Ia menyebut, terdapat 10 aturan turunan yang tengah dibahas saat ini.  

“Masih terus difinalkan. Besok baru mau ada update lagi sama Bappenas. Kemarin ada sembilan, tapi perkembangan terakhir jadi 10, karena ada tambahan terkait pertanahan,” kata Wandy.

Wandy memastikan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN. Yakni Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang Pengalihan Fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab, momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,” kata dia, dikutip dari siaran pers pada Ahad (6/3/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement